TERNATE,MSC-Proses pelelangan yang dilakukan oleh Pojka II Unit Pelelangan (ULP) Provinsi Maluku Utara, untuk paket peningakatan jalan dan jembatan ruas Matuting – Ranga-Ranga, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam aduan laporan PT Sabar Jaya Pratama yang ditanda tangani Dra. Mulyawan Rauf tertulis, PT Sabar menawarkan harga paket lebih murah dari pemenang lelang. Dan PT Sabar digugurkan dengan alasan tidak tepat dan cenderung mengada-ada.
“Pokja tidak melaksanakan prosedur pelelangan yang standar yaitu klarifikasi dan verifikasi dokumen maupun peralatan yang diisyaratkan, sehingga disimpulkan bahwa perusahaan kami memenuhi syarat kualifikasi administrasi maupun teknik,”ungkap Mulyawan Rauf dalam surat yang ditujukan ke Kejati Malut.
Dia menyebutkan, dugaan jual beli transaksi pemenang lelang paket peningakatan jalan dan jembatan ruas Matuting – Ranga-Ranga, karena pemenang lelang ditetapkan oleh penawar dengan harga tinggi.
Dalam surat tersebut juga Mulyawan menyebut, Pokja terkesan memaksakan pemenang dengan penawaran tertinggi dan mengabaikan ketentuan dalam dokumen lelang, hal ini menimbulkan dugaan adanya transaksi jual beli pemenang lelang.
“Kami minta dengan tegas Pokja membenarkan sanggahan kami, membatakan penetapan pemenang sebelum dan menetapkan perusahaan kami sebagai pemenang lelang baru,”ungkapnya. (red)
Komentar