TERNATE,MSC-Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara (Kajati Malut), Andi Herman mengingatkan, pengadaan barang dan
jasa untuk penanganan Covid-19 tidak perlu melalui mekanisme tender.
Unutk itu, Kajati memberikan kemudahan bagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut, terkait dengan bagaimana cara pengadaan barang dan jasa.
Hal ini katanya, sesuai dengan regulasi penanganan Covid -19, baik dari Kepres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penanganan Covid-19.
“Kemudahan yang diberikan agar jangan
sampai terhambat pengadaan alat kesehatan, karena adanya proses birokrasi yang
cukup panjang,” ungkap Andi Herman kepada sejumlah wartawan usai menghadiri
rapat evalusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Malut, di Hotel Sahid Bella, Rabu (15/4/2020).
Ini dilakukan sehingga ada
percepatan, karena keadaan darurat, dan tidak berpikir keadaan normal yang
semua harus dipenuhi. Walaupun ada tahapan yang dilewati, tetapi sesuai dengana
regulasi, seperti tidak perlu lagi tender, serta bagaiman ada alat yang perlu
dan tidak bisa ditunda maka.
“Seperti kebutuhan mendesak seperti
Alat Pelindung Diri (APD),” katanya. Seraya menambahkan, kalaupaun diberikan kemudahan, tetapi ada pihak BPKP
yang akan melakukan reviuw dan melakukan pengawasan secara berlapis.
Namun Andi Herman juga, memberikan kemudahan dengan tiga kriteria, Pertama, jangan ada dinikmati secara pribadi. Kedua, kepentingan umum harus terlayani, seperti seperti pengadaan APD. Ketiga, kata Andi, prosesnya tidak ada yang dirugikan, khususnya keuangan negara.
Dikatakan, kalau tiga pioin tersebut dijalankan, maka akan menghilangkan sifat melawan hukum dari sebuah tindakan. “Yang penting tiga kriteria ini bisa dipenuhi, Insya Allah prosesnya akan berjalan baik dan lancar,” katanya. (red)
Komentar