TERNATE-Sebanyak 7 orang jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mendapat hukuman ringan satu diantaranya hukuman berat lantaran terlibat narkotika.
Kepala Kejati Malut Erryl Prima Putera Agoes mengatakan, terdapat 7 orang jaksa yang direkomendasikan pemberian sanksi baik itu berat, sedang dan hukuman ringan. “Kami usulkan sanksi nanti pihak pimpinan yang akan menjatuhkan sanksinya seperti apa,” ujar Erryl saat menggelar konfrensi pers, Kamis (22/7/2021).
Dari 7 orang tersebut lanjut Erryl, salah satunya terlibat penyalagunaan narkotikan. Dan
hukuman disiplin satu orang yakni oknum jaksa inisial S, sedangkan hukuman sedang empat orang dan hukuman ringan dua orang, sehingga jumlahnya 7 orang jaksa yang sudah ditindak lanjuti.
“Semua ada 7 orang, satu merupakan hukuman berat dan saat ini masih menunggu keputusan pimpinan, kemudian hukuman sedang ada empat orang dan hukuman ringan dua orang,”sebutnya.
Terkait dengan keputusan kata Erryl tergantung pimpinan yang memutuskan, sebab terkadang yang diajukan hukuman berat tetapi nanti turun hukuman ringan. “Kadang-kadang kita ajukan berat, bisa diturunkan jadi sedang. Begitu juga sebaliknya, diajukan sedang atau ringan diputuskan berat,”ujar Erryl. (NR)
Komentar