MABA,MSC-Setelah dinyatakan lengkap, Kepolisian Resort Halmahera Timur (Polres Haltim) telah melimpahkan berkas Kasus Pemerkosaan atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Tidore Kepulauan pada Rabu (10/62020).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Haltim IPTU Ambo Welang SE mengatakan, setelah merampungkan berkas kasus pemerkosaan termasuk bukti kemudian menyerahkan dengan tersangka Pemerkosaan (Tahap II) ke Kejari Soasio yang didampingi Kepala unit (Kanit) PPA Bripka Hadi Siswanto dan Briptu Rini Laisa.
Dikatakan, pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka CD Alias K (41) terhadap korban VS (22) sekitar bulan Juli 2019 di rumah milik LS di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.
“Kejadian tersebut sekitar bulan Juli 2019 tersangka datang ke rumah LS, dimana tersangka menginap di rumah tersebut sekitar dua minggu,”katanya.
Aksi bejat tersebut terjadi saat di rumah sepih dan saat itu pelaku dan korban berdua di rumah menonton televisi dan beberapa saat kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka menutup pintu kamar.
Setelah di dalam kamar pelaku memaksakan korban melepaskan pakaian dan langsung melakukan aksi pemerkosaan. Saat itu korban mengaku tak berdaya karena pelaku menutu mulut korban.
“Saat melakukan aksi meperkosa tersangka menutup mulut korban hingga tidak berdaya saat melakukan aksi bejatnya,” kata Kasat Reskrim melalui Kabag Humas Polres Haltim.
Atas perbuatan tersebut tersangka di jerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(can).








Komentar