oleh

Pilkada di Tengah Pandemik Covid-19

Alfajri A. Rahman/Ketua umum DPD IMM Malut-

Setelah Pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Namun, kita ketahui secara bersama saat ini, Indonesia secara umum di landa musibah non alam dan tentunya menyita perhatian kita semua. Bahkan seluruh kekuatan tenaga medis serta anggaran pun difokuskan untuk penangan Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada serentak ditengah pandemik Covid-19, bisa dipastikan akan menambah anggaran tambahan mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Karena dalam pencoblosan sudah tentunya pemerintah melarangan agar tidak terjadi kerumunan maka ditingkat Tempat Pengumutan Suara (TPS) akan terjadi pengurangan warga dan penambahan prosinil dalam hal ini tenaga kesehatan juga mereka turut membantu. Penambahan anggaran disebabkan karena di setiap TPS harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, tes suhu bagi warga yang datang pencoblosan dan penyiapan masker oleh penyelenggara.

Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan uji pubilk tentang rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) secara online. Kampanye menjadi salah satu kegiatan yang menjadi sorotan KPU.

Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

Tidak hanya itu, KKPU juga secara resmi telah menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2020. “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan pada 9 Desember,” begitulah bunyi Pasal 8C PKPU Nomor 5 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020).

KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan.

Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Efektif..? Efektif atau tidak sangat tergantung kesiapan penyenggara baik KPU maupun Bawaslu saja. Kalau dihubungakn dengan Covid-19, tentunya pasti muaranya soal bagaimana penyelengara bisa menjamin dan memastikan semua proses pilkada tidak boleh menyebabkan penularan Covid-19.

Kalau dari sisi rakyat terhadap Pilkada yang diundur sangat tidak berpengaruh apa-apa,  karena rakyat selama ini tidak merasakan apa manfaat dari pergantian kepemimpinan kepala daerah,  siapa saja terpilih sama saja tidak menjadikan rakyat sebagai tujuan utama yang harus dirumah hidupnya menjadi lebih baik.

Jadi pilkada tergantung bagaimana penyelengara memastikan seluruh proses dan tahapan pilkada ini tidak membahayakan rakyat dari tertular Covid-19

Bagikan

Komentar