TERNATE,MSC-Meskipun larangan
melakukan mutasi jabatan di kalangan pemerintah daerah jelang pelaksanaan
Pilkada, akan tetapi Pemerintah Kota Ternate akan melakukan pelelangan empat jabatan
di lingkungan Pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71
ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan,
para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota
dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan
pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Kita paham ada aturan tidak
boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya,
kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam
Negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Yusup Sunya kepada
wartawan usai menghadiri undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Ternate,
Selasa (30/6/2020).
Oleh karena itu lelang jabatan yang
akan dilakukan Pemkot Ternate lanjut Yusup Sunya sudah ada persetujuan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana dalam ketentuan. “Sudah ada
ijin dari Mendagri, maka kita berani melakukan lelang jabatan terhadap empat
jabatan nanti,”kata Yusup Sunya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ternate, Junus Yau mengatakan, saat ini Pemkot Ternate telah mengantongi surat persetujuan dari Mendagri untuk melakukan lelang jabatan di jajaran Pemkot Ternate.
Meskipun begitu, Junus Yau tak menyebutkan empat jabatan yang akan dilelang dalam waktu dekat. “Iya kita sudah ada ijin dari Mendagri, sehingga dalam waktu dekat kita akan melaksankan lelang jabatan,”katanya. (red)
Komentar