MABA,MSC-Front Pemuda Kerakyatan Maluku Utara (FPK-MU) mendesak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Timur (Haltim) segera mencopot Komandan Pos (Danpos) Kecamatan Maba Utara Bripka Hendra Fashoder dari jabatannya.
Sebab, FPK menilai selama kurang lebih 4 tahun bertugas di Maba Utara sikap dan tindakannya tidak mencerminkan sebagai seorang pengayom dan pelindung masyarakat, bahkan selalu membat resah warga terutama desa Wasileo.
Koordinatir Lapangan (Korlap) FPK Abdullah Idris dalam rillis yang disampaikan ke malutsatu.com menyebutkan, Danpos Maba Utara diketahui melakukan tindakan yang dapat meresahkan warga dan tidak sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai pengayom masyarakat.
Katanya, Danpos tersebut sangatlah meresahkan rakyat Maba Utara khususnya masyarakat Desa wasileo, FPK menilai bahwa tindakannya selama menjabat sampai hari ini, tidak berbanding dengan apa yang kemudian menjadi tugas selaku Kepolisian sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4.
“Padahal jika merujuk pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana peraturan tersebut ditegaskan bahwa Polri wajib menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”kata Idris.
Untuk itu, Abdullah Idris meminta Kapolres Haltim agar segera melakukan pergantian Danpos Maba Utara. Dia juga berjanji akan menduduki Polres Haltim untuk menyampaikan permintaan pencopotan Danpos jika petinggi Polres di Haltim tidak mengindahkan permintan mereka.
“Siapapun dia yang akan menjadi pengganti Danpos Maba Utara kami tetap menerimanya dengan tangan terbuka, serta tuntutan kami adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Menurut Abdullah Wakapolres pada 10 Juni lalu telah berjanji akan segera mencopot Danpos Maba Utara. “Kami menunggu janji Wakapolres, akan tetapi jika pernyataan wakapolres tersebut tidak sesuai, maka kami siap menduduki polres dan jangan salahkan kami jika hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi,” tegasnya.
Dikatakan, pada tahun 2017 Danpos Maba Utara melakukan tindakan kekerasan terhadap empat mahasiswa asal desa Wasileo yang berdemostrasi di desa Wasileo. Bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakiukan oleh Danpos satu minggu setelah aksi.
“Pada saat aksi Danpos tidak berada di tempat tugas nanti kembali ke Maba Utara lalu kemudia melakukan kekerasan terhadap empat mahasiswa tersebut,” terang Abdullah.
Belum lagi sikap Danpos Maba Utara, juga pernah membuang tembakan kepada salah satu masyarakat desa Wasileo saat sedang menjaring ikan tanpa alasan. FPK juga menilai Hendra dalam hal penyelesaian perkara, cenderung memihak dan melakukan diskriminasi hukum. (can)
Komentar