oleh

Tak Penuhi Syarat Pendaftaran, KPU Halsel Tolak Pendaftaran BK-MS

LABUHA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menolak pendaftaran yang dilakukan tim bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Halsel Bahrain Kasuba-Muihlis Sangaji (BK-MS).

Penolan tersebut dilakukan karena hingga batas waktu penutupan tahapan pendaftaran pukul 00 WIT atau jam 12 malam, bapaslon BK MS tak memenuhi syarat pendaftaran dengan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 serta petunjuk teknis pendaftaran bakal pasangan calon.

Ketua KPU Halsel Darmin Hi. Hasim menjelaskan, dalam ketentuan syarat pendaftaran ketua dan sekretaris partai pengusung wajib hadir saat pendaftaran. Akan tetapi salah satu ketua partai pengusung tidak hadir.

“Kita telah memberikan waktu 20 menit untuk menghadirkan ketua partai PKPI dan Berkarya hanya saja pihak tim paslong tak dapat menghadirkan hingga batas waktu yang ditentukan,”katanya.

Menurut Darmin, bapaslon MK-MS belum dilakukan registrasi sehingga terhitung yang bersangkutan belum mendaftar atau tidak mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati.

Oleh karena itu menurutnya, hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat dua bapaslon yang mendaftar di KPU, masing-masing Usman-Bassam serta bapaslon Helmi-La Ode.

Kendati begitu Darmin mengaku belum pasti berapa bapaslon yang mengikuti pilkada Halsel 2020, karena masih menjalani sejumlah persyaratan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

Seperti diketahui Usman-Bassam yang dukung sembilan partai politik (Parpol) diantaranya PKB, PKS, PSI, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-Perjuangan dan terakhir PKPI dengan jumlah 21 kursi di DPRD Halsel. Sedangkan untuk Paslon Helmi-La Ode didukung Partai NasDem dan Partai Hanura dengan perolehan 6 kursi di DPRD Halsel. (red)

Bagikan

Komentar