TERNATE,MSC-Walikota Ternate Burhan Abdurrahman mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, agar tetap menjaga netralitas di Pilkada Kota Ternate, 9 Desember 2020 nanti.
“Saat ini, Pilkada Dumai 2020 tengah berada di masa kampanye sehingga ASN harus lebih berhati-hati,” pesan walikota, pada Senin (2/11/2020).
Melalui ikrar tersebut, ASN dilarang terlibat politik praktis, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Untuk Walikota mengingatkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum tahun ini.
ASN kata Walikota Ternate memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2019, terutama dalam mengajak masyarakat agar dapat menggunakan hak politiknya secara demokratis, serta dapat membantu Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu di daerah ini.
“Dalam pengertian ini setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Walikota
Meski ASN punya hak politik atau hak memilih, akan tetapi tidak boleh berpolitik praktis, karena dampak dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara serta masyarakat penerima layanan. Sebaliknya, jika ASN netral justru akan menjamin demokrasi yang sehat.
“Terkait dengan asas netralitas ASN ini, kembali saya tegaskan bahwa ada larangan bagi ASN dalam pelaksanaan Pemilu, antara lain ASN dilarang terlibat dalam kegiatan mendukung dengan menggunakan fasilitas maupun membuat keputusan yang terkait dengan jabatan dalam pemenangan salah satu calon peserta Pemilu,”pintahnya.
Selain itu, lanjut Walikota mengingatkan, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang uang baik di lingkungan kerj anya, anggota keluarga dan masyarakat.
“Larangan ini juga berlaku di Media Sosial, seperti Twitter, Facebook, Whatshap, BBM, Line, SMS, Instagram, Blog, dan sejenisnya,” katanya.
Kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas Walikota meminta agar dapat mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2019.
“Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” tegas Walikota. (red)
Komentar