oleh

Setelah Masuk DPO, Bripka Husmin Ditangkap BNN Maluku Utara di Surabaya

TERNATE,MSC-Setelah dinyataka masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO), Bripka Husmin Arif, tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika ditangkap tim Dakjar BNNP Malut di Surabaya, Jawa Timur.    

Penangkapan tersangka yang juga anggota Polda Maluku Utara itu, kerjasama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Malut pada Selasa, 15 Desember 2020, setelah selama 56 hari masa pelarian.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan, S.IK., SH., MH dalam keterangan kepada wartawan menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencaraian Orang (DPO) tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Tersangka Bripka (Pol) Husmin Arif, Pria (34 thn) akhirnya Kembali ditangkap berkat kerjasama Tim Dakjar BNN RI, BNN Provinsi Jawa Timur dan BNNP Malut pada Selasa, 15 Desember 2020.

Dia mengatakan, tersangka Husmin Arif yang pernah ditangkap pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dan selanjutnya saat dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka, Tim Dakjar BNNP Malut berhasil menangkap 2 (dua) tersangka yakni : M Rizal Karim alias Rizal, Pria  (42 Tahun) tahun dan Aunurofiq Kemhay alias Ono, Pria  (52 Tahun).

“Namun pada saat tim dakjar BNNP Malut melakukan penyergapan pada rumah tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono, tersangka Husmin Arif melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Malut,”kata Roy Hardi.

Kepala BNN Malut itu mengungkapkan, dari hasil penyidikan menurut keterangan tersangka Husmin Arif melarikan diri ke Tobelo melalui rute Pelabuhan Semut, kelurahan Manggda Dua Ternate dengan menggunakan speed boat menuju Sofifi dan dengan transportasi darat menuju Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Dari Kota Tobelo (Halut) tersangka Husmin Arif menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang yang menuju  Pelabuhan Gresik, Surabaya, selanjutnya tersangka menuju ke rumah kerabatnya di Kota Malang,”sebut Roy Hardi.

Tersangka Husmin menginap beberapa hari di Kota Malang, selanjutnya tersangka Husmin menuju ke Kota Banyuwangi dan setelah beberapa hari di Banyuwangi tersangka Husmin Kembali ke Surabaya dan menginap di Hotel F dan pindah ke Hotel H yang berlokasi di Kota Surabaya.

“Tersangka diciduk di Hotel Haris Surabaya  pada hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 dan dari Surabaya dibawa Kembali ke Sel tahanan BNNP Malut  pada Hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan total masa pelarian selama 56 hari,”terangnya.

Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barangbukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya : 11.49 gram.

Selain itu juga disita 2 (dua) buah buku rekening Bank, 3 (tiga) buah kartu ATM dan 2 (dua) buah KTP, 2 (dua) buah handphone dan satu sim card, 1 (satu) serta 1 (satu) dompet, uang tunai Rp. 15.000, 1 (satu) buah tas kecil dan 1 (satu) buah charger handphone.

Kepala BNN mengatakan, kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (red)

Bagikan

Komentar