SANANA-Kejaksaa Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara mulai melakukan tahapan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, kecamatan Sanana Utara.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Pemuda Desa Pohea dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima pekan kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Sanana, M Fadli Habibi menjelaskan, laporan dugaan korupsi pembangunan mesjid An-Nur Desa Pohea yang dilaporkan pekan kemarin telah dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan telaah oleh Kepala Kajari Sula, selanjutnya diposisikan kepada kami di bagian Pidsus kemarin untuk lakukan proses penyelidikan,”kata M. Fadli Habibi kepada wartawan Selasa (29/06/2021).
M.Fadli juga menjelaskan terkait dengan penyelidikan penyidik akan segera mengirim surat pemanggilan untuk para Saksi, termasuk pihak kontraktor, guna dimintai keterangan atas dugaan Korupsi pembangunan Masjid An-Nur.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan terhadap pihak Kontraktor, Perusahaan pekerjaan Masjid Pohea sebagai bentuk pengumpulan data perkara ini,”jelasnya.
Bahkan M. Fadli menegaskan, meskipun tahapan penyelidikan membutuhkan waktu begitu lama, akan tetapi penyidik yakin kasus dugaan korupsi rumah Ibadah di Desa Pohea tersebut akan diselesaikan oleh Kajari.
“Proses penyelidikan membutuhkan waktu lama, namun kami akan upayakan untuk penyelesaian perkara dugaan Korupsi Mesjid An-Nur Desa Pohea,”tegas M.Fadli.
Untuk diketahui, mesjid Annur Desa Pohea telah menelan anggaran sebanyak Rp 4,5 milyar mulai dari tahap I hingga tahap IV. Mesjid Annur Pohea tahap I senilai Rp 500 juta pada 2015.
Selanjutnya, tahap ke II senilai Rp 500 juta tahun 2016 dan tahap III senilai Rp 1 Milyar tahun 2017, sementara untuk anggaran Tahap IV senilai Rp 2 Milyar tahun 2018. (m)
Komentar