TERNATE-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Rahmat Safrani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olaraga (GOR) Fogagoru, Kabupaten Halmahera Tengah.
Terdakwa Rahmat Safrani mantan Kabag pemerintahan kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2018-2019 yang menangani pembebasan lahan pada pembangunan GOR di Halmahera Tengah untuk anggaran 2018-2019.
Sidang dipimpin ketua Majelis, Iwan anggoro warsita serta angota satu Khadijah Amalzain Rumalean dan anggota dua Aminul Rahman, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Fahrudin Maloko cs, berlangsung pada Rabu (18/8/2021).
“JPU tadi mendakwa terdakwa dengan pasal 12 untuk perkara primer pasal 11 untuk dakwan subsider dalam undang-undang Tipikor, akhirnya memvonis bebas tidak terbukti dengan amar mengadili menyatakan tidak terbukti terdakwa melakukan dakwan sebagaimana melakukan tindak Pidana Korupsi primer dan subsider umum dengan bebas umum,” kata Fahrudin Penasehat Hukum tdakwa kepada wartawan usai sidang.
Fahrudin menambahkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan juga merehabilitasi nama baik harkat dan martabat, mengeluarkan terdakwa dari tahan setelah putusan ini dikeluarkan kemudian beban Negera dikembalikan.
“Menurut kami tepat dan jelas ketepatan dan kejelasan dimana terletak pada bukti diajukan bukti tidak cukup untuk dua alat bukti, karena perkembangan majelis hakim bahwa bukti saksi diajukan itu tidak dapat digunakan sebagai saksi yakni Muhammad Sukur Abas Alex Rani yang perkara sebelumnya,”jelasnya.
Kata Fahrudin, yang sebelumnya divonis keterangan hanya sendiri dan tidak ada keterangan saksi lain yang membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi ini. “Pertimbangan Majelis dakwaan JPU sesuai pasal 184 KHUP itu tidak terpenuhi dua alat bukti kemudian terdakwa di vonis bebas,”sebutnya. (NR)
Komentar