oleh

Pemda Kepsul Belum Mengetahui Sanksi Penahanan DBH

SANANA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepuluan Sula belum mengetahui terkait dengan sanksi pemerintah Provinsi Maluku Utara yang akan menahan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemkab Kepuluan Sula.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sula, Gina S Tidore, terkait dengan DBH yang ditransfer oleh pemerintah Provinsi Malut dengan masing-masing jenis pajak.

Jenis pajak yang dimaksud kata Gina, Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP).

Gina mengakui, sampai saat ini belum ada informasi dari Biro Hukum dan BPKAD Pemerintah Provinsi Malut Untuk menahan Dana Transfer tersebut. “Kalau terkait sikap Pemprov yang menahan transfer DBH, saya sendiri belum dengar tentang hal ini,”kata Gina melalui pesan Whatsap Selasa (24/8/2021).

Selain itu, Gina juga menjelaskan, DBH Pemkab Kabupaten Sula yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Malut, Triwulan pertama di tahun 2021 sesuai dengan surat Keputusan (SK), yaitu jenis pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB P3-AP.

Sesuai SK penetapan DBH oleh kepala BPKPAD Pemprov Malut, yang kami terima itu senilai Rp 4. 024.622.088, untuk jenis pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB P3-AP  di triwulan Satu.

“Dan triwulan IV tahun 2020 untuk jenis pajak BBN-KB, P3-AP, dimana realisasinya sebesar Rp 3.094.280.212. Jadi, yang belum realisasi sebesar Rp.930.341.876. Piutang DBH tahun lalu sebesar Rp 2.238.130.340 dan sudah dilunasi di tahun ini,”jelasnya.

Untuk diketahui pekan lalu Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir telah menyampaikan di salah satu media online Maluku Utara, terkait dengan DBH Pemkab Kepuluan Sula yang ditahan.

Selama rekomendasi pemerintah Provinsi Malut atas surat teguran kepada bupati Sula Fifian Adeningsi Mus atas pelantikan 57 pejabat dianulir kembali oleh Bupati Kabupaten Sula. (mit)

Bagikan

Komentar