oleh

Polisi Limpahkan Berkas Tahap I Kasus Wakil Ketua DPRD Malut

TERNATE-Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan berkas tahap I perkara atas nama Wahda Z. Imam ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas Polantas.

“Benar, penyidik Dit Reskrimum hari ini telah melakukan tahap I terhadap berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata kabid humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Pengiriman berkas tersebut tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang pengiriman berkas perkara atas nama Wahda Z. Imam yang merupakan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara asal Partai Gerindra.

Adip menyampaikan kronologis kejadian yang menyeret oknum wakil rakyat tersebut bermula saat terlapor tidak mengindahkan perintah petugas ketika diarahkan untuk tidak berhenti dan memarkir kendaraan di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Terlapor Wahda, kata Adip, saat kejadian itu malah dengan sengaja menjalankan kendaraan yang dikendarainya, dan menabrakkan ke tubuh korban petugas Polantas yang sementara itu juga sedang berdiri di depan mobil mengatur arus lalu lintas.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian paha kanan atas, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 211 dan/atau 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar