TERNATE- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hari ini (10/1). IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam lampiran daftar nama IUP yang dicabut dengan jumlah 545 IUP tersebar di seluruh Indonesia, dan 15 IUP diantaranya yang dicabut berasal di Maluku Utara, yang tersebsar di tiga kabupaten dari 10 kabupaten dan kota di Malut.
IUP yang telah dicabut tersebut tersebar pada tiga Kabupaten tersebut diantaranya, 7 IUP di Halmahera Tengah, 5 IUP di Halmahera Selatan serta 3 IUP di Kabupaten Halmahera Timur.
“Berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat keputusan pencabutan IUP tersebut yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).
Dua IUP milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. IUP berdasarkan SK nomor : 25/1/IUP/PMA/2018 denga luas lahan 688.00 hektar dengan jenis bahan galian nikel tahapan operasi produksi dan IUP SK nomor : 91/1/IUP/PMA/2018 dengan luas lahan 118.00 hektar bahan galian nikel tahapan operasi produksi.
PT Alghifari Wildan Sejahtera yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 35/1/IUP/PMA/2017 dengan luas lahan 1,720.00 hektar dengan jenis bahan galian nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 10 Januari 2022.
PT Kieraha Tambang Sentosa yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 282.1 KPTS MU 2016 dengan luas lahan 8,144.00 hektar dengan jenis bahan galian tembaga, emas DMP tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 18 Februari 2022.
PT Banua Sanggam Lestari yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 29 Tahun 2011 dengan luas lahan 12,740.00 hektar dengan jenis bahan galian Mangan tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 18 Februari 2022.
PT Kurun Cerah Ciptayang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan SK nomor : 188.45/540-32/2012 dengan luas lahan 4,733.00 hektar dengan jenis bahan galian Nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 18 Februari 2022.
PT Tekindo Energi beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan SK nomor : 540/KEP/238/2012 dengan luas lahan 946.00 hektar dengan jenis bahan galian Nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 18 Februari 2022.
PT Bawo Kekal Sejahtera Internasional beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan SK nomor : 540/KEP/37.a/2012 dengan luas lahan 5,000.00 hektar dengan jenis bahan galian Nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 18 Februari 2022.
PT Bela Kencana beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 214.3/KPTS/MU/2016 dengan luas lahan 6,134.00 hektar dengan jenis bahan galian Nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 2 Maret 2022.
PT ALNGIT RAYA beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan SK nomor : 188.45/540-1058/2012 dengan luas lahan 13,10 hektar dengan jenis bahan galian Nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022.
PT AMAZING TABARA beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 dengan luas lahan 4,655,00 hektar dengan jenis bahan galian Emas tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022.
PT Elsaday Mulia beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan SK nomor : 540/KEP/213/2013 dengan luas lahan 550,00 hektar dengan jenis bahan galian Nikel tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022.
PT GEBE sentra Nikel beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan SK nomor : 502/4/DPMPTSP/VII/2019 dengan luas lahan 137,00 hektar dengan jenis bahan galian Emas tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022.
PT Karunia Sagea Mineral beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan SK nomor : 502/1/DPMPTSP/VII/2019 dengan luas lahan 1,225,00 hektar dengan jenis bahan galian Gampi tahapan Eksplorasi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022.
PT Marimoi Utara Indonesia beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan SK nomor : 502/9/DPMPTSP/VI/2019 dengan luas lahan 2,425,00 hektar dengan jenis bahan galian Gampi tahapan Eksplorasi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022. (red)
Komentar