oleh

Kedudukan Kantor Partai Politik Tak Mesti di Ibukota

TERNATE-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menegaskan, saat ini dalam ketentuan kantor Partai Politik (Parpol) tak lagi harus berada di ibukota suatu daerah.

“Sebab dalam PKPU terbaru tidak lagi ada ketentuan alamat Parpol tidak mesti berada di ibukota sebagaimana aturan lama yang diterapkan sebelumnya,”kata Muksian Amrin pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Kapasitas Aparatur Pengawasan Pemilu dalam rangka menghadapi pemilihan umum serentak 2024, di Ternate Kamis (14/7/2022).

Di hadapan Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat serta staf tehnis Bawaslu Kabupate/Kota Se Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan dihapusnya aturan tersebut setelah adanya masukan dan melihat kondisi lapangan.

Dikatakan, dinamika kedudukan kantor partai politik, aturan sebelumnya kantor Parpol tingkat provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, kantor parpol kabupate/kota berkedudukan di kabupaten/kota.

“Pertanyaan kemudian, Ternate ini ibukotanya mana? Kalau di Halsel ada Labuha, Morotai ada Daruba, Halbar di Jailolo. Tapi Ternate tidak ada, begitu juga dengan DKI Jakarta tidak ada ibukotanya,”kata Muksin Amrin.

Oleh karena itu, soal kedudukan kantor di PKPU sudah dicoret, jadi kantor berada di manapun boleh saja. Misalnyanya Halmahera Tengah bisa saja berada di Weda atau Patani.

Muksin Amrin kembali meninggatkan jajarannya berkaca pada Pemilu tahun 2019, banyak partai peserta Pemilu di Provinsi Maluku Utara yang terkesan asal-asalan dan sekedar formalitas dalam penggunaan kantor resmi partai supaya memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi.

“Pada tahun 2019 lalu saat melakukan verifikasi kita temui partai yang menggunakan tempat salon spa dan kamar dalam sebuah rumah dijadikan sebagai sebagai kantor partai atau kantor domisili,” ungkapnya. (red)

Bagikan

Komentar