oleh

Waspada… Tambang ilegal ‘KORIDOR’ Bakal Marak Di Maluku Utara

TERNATE-Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Provinsi Maluku Utara terutama sektor pertambangan, membuat banyak para “mafia” di dunia pertambangan memanfaatkan peluang.

Seperti kita ketahui kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan.

Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Tentu hal ini juga akan dan terjadi di Maluku Utara, apalagi minimnya Pemeritah Daerah (Pemda) melakukan pengawasan di areal pertambangan. Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menyatakan, praktik penambangan ilegal seperti ini sebelumnya sudah marak terjadi di Daerah Kalimantan untuk kegiatan batu bara, dan juga Sulawesi Tenggara pada mineral nikel.

“Dalam konteks wilayah Maluku Utara dalam beberapa dekade kedepan, potensi kegiatan penambangan nikel secara ilegal cukup besar,”sebut Muhlis Ibrahim kepada kepada malutsatu.com  Minggu (30/10/2022) di Ternate.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya adalah kegiatan penambangan yang dilakukan di sela-sela dua izin perusahan tambang. Biasanya dalam dunia mafia dan para maling tambang disebut dengan tambang koridor.

Selain itu ada juga para pengusaha tambang yang secara diam-diam melakukan aktivitas kegiatan tambang diluar izin usaha yang diberikan. “Hal ini tentu penting menjadi perhatian serius pemerintah. Karena kegiatan ini sangat berdampak besar pada kerugian daerah juga kerusakan lingkungan,”kata Muhlis Ibrahim.

KATAM Maluku Utara menyatakan, adapun wilayah yang paling berpotensi besar dilakukan kegiatan penambangan nikel ilegal adalah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah.

Kerap sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal nikel yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh mereka namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/illegal).

Ada juga praktek “Pinjam Dokumen” orang lain, sehingga Muhlis Ibrahim meningatkan, penting kiranya pemerintah daerah beserta para penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan. (red)

Bagikan

Komentar