oleh

Sultan Muhammad Siddiq Sjah Minta Pemda dan DPRD Halbar Kaji Kembali RTH

TERNATE-Rencana penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, adalah sebuh kebutuhan pembangunan berdasarkan pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Penataan Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sultan Jailolo XII Kaicil Muhammad Siddiq Sjah mengatakan, dengan adanya RTH, tentunya akan berfunsi sebagai paru-paru di sebuah kabupaten/kota, mengingat pentingnya program tersebut untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa dalam upaya untuk menciptakan kualitas pembangunan yang bermutu berdasarkan wawasan nusantara tentunya pemerintah pun dituntut agar tidak serta merta dapat mengabaikan jejak-jejak kesejarahan yang tersisa sebagai jati diri masyarakat Jailolo,”ungkap Sultan Kaicil Muhammad Siddiq Sjah dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 23 Juli 2023.

Dikatakan, satu-satu Rumah yang masih tegak berdiri di lokasi yang akan dijadikan sebagai lahan RTH adalah warisan dari keluarga Kaicil Abdurahman bin Kaicil Syawal, merupakan lokasi rumah pertama yang berdiri di Gufasa.

Lanjut Sultan Muhammad Siddiq dibangun oleh Kaicil Gugu Alam 1619-1684, cucu dari Sultan Jailolo Kaicil Yusuf II;  untuk itu dapat di katakan bahwa letak bangunan tersebut menjadi titik awal terbentuknya Desa Gufasa dan menjadi bagian dari peradaban di Jailolo.

“Rumah keluarga Kaicil Abdurahman ini pun, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perjuangan Baba Nunau (BANAU) 1914,”ungkap Muhammad Siddiq Sjah.

Sultan mengatakan, berdasarkan Oral History/Sejarah Lisan “pergerakan Banau dari Tuada ke Gufasa melalui pesisir pantai. Menjelang Maghrib, Banau beserta 4 orang pengikutnya di terima dan bermalam di rumah Baba Man Gaku (Bapak Man Tinggi) yang tak lain adalah Kaicil Abdurahman selaku bangsawan Jailolo dan tokoh spiritual yang turut melatari aksi yang memuncak dengan terbunuhnya Kontrolir Agrebeek dibawah pimpinan Kapita Baba Nunau.

“Dari sejarah singkat ini menjadi harapan kami agar DPRD Halbar bersama Pemda Halbar dapat mengkaji kembali rencana penataan RTH agar lokasi bangunan tersebut dapat dipertahankan keberadaannya dan di usulkan menjadi situs cagar budaya Halmahera Barat,”pintahnya.

Sebab menurutnya, yang masih tersisa di desa Gufasa sebagai legasi kesejarahan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang atas jejak peradaban Jailolo dan napak tilas perjuangan BANAU kebanggaan bersama masyarakat Jailolo. (red)

Rumah keluarga Kaicil Abdurahman di Desa Gufasa Jailolo
Bagikan

Komentar