JAKARTA-MALUTSATU-Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Maluku Utara.
Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 3 permohonan sengketa pilgub yang diajukan yang didaftrakan secara langsung.
Seperti paslon Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.
Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Paslon Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB. Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Begitu juga paslon nomor urut satu, Sultan Tidore Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB. Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Maluku Utara 2024.
Pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid, meraih 168.174 suara (24,18 persen); paslon nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir memperoleh 76.605 suara (11,01 persen); paslon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama mendapatkan 297 suara (12,88 persen); dan paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe mendulang 359.416 suara (50,69 persen).
Seperti diketahui MK membuka kesempatan kepada para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para calon kepala daerah harus tetap mengingat batas waktu gugatan berbeda di masing-masing daerah. Dia berkata gugatan paling lambat diajukan ke MK tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan KPU masing-masing daerah.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo dalam keterangan tertulis resmi di situs MK, Rabu (11/12).
MK juga memberi kesempatan perbaikan berkas setelah calon kepala daerah mengajukan gugatan. Mahkamah memberi waktu tiga hari untuk perbaikan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan sidang-sidang gugatan hasil pilkada baru akan digelar tahun depan. MK punya waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK untuk menuntaskan gugatan-gugatan itu.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025,” ujarnya.
Sidang sengketa hasil pilkada akan digelar serupa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. MK akan menggelar tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. (red)
Komentar