MABA,MSC-Bupati Halmahera Timur secara resmi memberhentikan Ismunandar Hasan dari jabatanya sebagai Kepala Desa (Kades) Waci. Hal itu ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan, Bupati Haltim nomor 188/45/-53.5/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa waci.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Haltim, Ardiansyah Madjid menurutkan, pemberhentian kades Waci adalah tindaklanjut amar putusan dari Mahkamah Agung, Republik Indonesia, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur tahun 2017.
Oleh karena itu lanjutnya, pemerintah kabupaten Haltim dalam hal ini, Bagian Hukum dan Organisasi, telah mencabut Surat Keputusan, Bupati Haltim nomor 188/45/-53.5/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa waci.
“Dengan pencabutan SK Bupati tersebut, maka secara resmi Ismunandar Hasan telah diberhentikan dari jabatanya sebagai kepala desa Waci”, katanya.
Ardiansyah Madjid mengatakan, terkait dengan sengketa Pilkades waci, panitia Pilkades Kabupaten dan tim penyelesaian sengketa besarta sekretaris kabupaten dan asisiten satu, telah mencermati amar putusan baik putusan Kasasi, putusan Banding PTTUN Makassar sampai secara detail mencermati juga PTUN Ambon.
“Dari hasil pencermatan itu kami sama-sama menyimpulkan dan mengambil langkah bahwa Pemkab akan melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan. Sebagaimana komitmen Pemkab dalam hal ini Bupati Muh Din selama ini apapun keputusan Pengadilan kita akan laksanakan,” kata, Ardiansyah ketika ditemui wartawan, Selasa (02/07/2019).
Ardian, sapaa akrabnya juga mengakatan, Pemkab sudah menetapkan SK pemberhentian kepala desa Waci dan pencabutan SK Bupati Haltim nomor sekian-sekian tersebut, sehingga mempunyai konsekuensi hukum. Maka Ismunanda Hasan (kades Waci) terhitung hari ini atau besok efektif, tidak lagi menenjabat sebagai kepala desa.
“Dan untuk melaksanakan penyelenggaran Pemerintah Desa, kita akan tunjuk pelaksana tugas atau Plt. Jadi pak bupati sudah mewanti-wanti Plt yang kita tunjuk netral dari tendensi politik di desa Waci,” tuturnya.
Dikatakan, Pemkab sudah bersepakat mengambil staf di Kecamatan untuk diangkat sebagai Plt. Dan tidak menetapakan Sekretaris Desa, karena pantia pilkades atau warga asal Waci, karena pasti teroptasi politik kepentingan di desa. Maka Bupati ingin Plt staf dari kantor camat Maba Selatan.
“Kita juga sudah mengambil bahwa kesimpulan akibat dari pembatalan putusan Bupati sebelumnya, maka mengaju pada pertimbangan hukum mejelis PTUN Ambon dalam hal ini paragraf kedua, dimana majelis membebankan kewajiban kepada tergugat dalam hal ini, Pemkab untuk melaksanakan Pengungutan Suara Ulang,” pungkasnya. (zR).
Komentar