MABA,MSC-Jajaran Polsek Maba Selatan
meringkus tiga pemuda asal Momole kecamatan Maba Selatan karena membawa 50
bungkus miras jenis captikus yang akan diedarkan di kecamatan tersebut.
Barang bukti miras jenis captikus
yang telah dikemas dalam kantong Plastik yang rencannya akan diedar di
Kecamatan Maba Selatan. Padahal beberapa hari lalu operasi puluhan kantong
minuman keras (miras) oleh anggota Polsek Maba Selatan, milik YS warga
Soagimalaha Kecamatan Kota Maba.
Tiga pemuda tersebut masing-masing,
YTD alias Yadi, YK alias Yus dan NY alias Nam diringkus anggota Polsek Maba
Selatan tepat Pukul 19 WIT.
Kepada Wartawan Kapolsek Maba Selatan,
IPDA M.Toha Alhadar menjelaskan, ke-tiga pemuda tersebut diringkus tepatnya,
dijalan 40 Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba yang hendak ke Maba Selatan Sabtu
(13/7/2019) malam, dengan menggunakan mobil avanza hitam nopol DG 1169 T.
“Kami temukan sebanyak 50 kantong miras, dalam mobil dan
ketiga pemuda tersebut langsung diamankan ke Kantor,” aku Kapolsek.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan
dari ke tiga pelaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang ibu penjual
buah-buahan di atas Kapal KM. NURABADI dengan harga Rp.25.000/kantong dan akan
dijual kembali di Desa Momole dan Desa Kasuba kecamatan Maba selatan
seharga Rp.50.000 per kantong.
“Anggota langsung mengamankan pemilik
serta miras dan mobil yang digunakan mengakut miras ke Kantor Polsek Maba
Selatan guna diberikan edukasi,” katanya.
Atas peristiwa tersebut kapolsek
meminta agar para penjual, pemasok, bahkan pengguna miras untuk menyadari bahwa
perbuatan yang dilakukan itu beresiko buat diri sendiri maupun orang lain
karena miras adalah pemicu masalah ditengah masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat agar tetap membantu polri dalam memberantas miras dengan tidak mengkomsumsi miras serta memberikan informasi tentang peredaran miras dilingkungan tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Untuk Pelaku kata dia, telah dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi berbutannya.(can).
Komentar