LABUHA,MSC-Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa
(DD) Desa Kubung Kecamatan Bacan selatan.
Dugaan penyalahgunaan DD terbongkar
akibat aksi massa dari sejumlah warga Desa Kubung yang meminta pihak penegak
hukum agar memeriksa kepala Desa Kubung Hidayat Abdullah terkait dugaan
penyalahgunaan DD 2017 dan 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Halsel
Christian Carel Ratuanik, mengatakan sudah melakukan pengecekkan data dan fisik
atas realisasi DD 2017 dan 2018 desa Kubung. Dari hasil pemeriksaan terhadap
kades Kubung diperkirakan besaran penyalah gunaan DD sebesar 300 jutaan.
“Tim penyelidik kami (Kejari)
sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades ternyata disana ada beberapa
kegiatan yang patut dipertanyakan yaitu, pembangunan Jembatan, pagar, lapangan
Volly,” ungkapnya, Selasa (13/8) kemarin.
Atas kasus ini, pihak Kejari mengaku akan melayangkan panggilan terhadap saksi-saksi lain untuk diperiksa. Namun dia mengaku masih menunggu hasil audit pihak inspektorat untuk DD desa Kubung 2018.
“Kita saat ini masih pelan-pelan karena masih menunggu audit inspektorat untuk 2018. Karena saat ini untuk realisasi DD 2018 desa Kubung masih dalam audit Inspektorat halsel,” ujar Christian. (lee)
Komentar