oleh

Paket Sabu Diselundupkan ke Sel Tahanan Polres Halbar

JAILOLO,MSC-Sebanyak 30 sachet Sabu milik tersangka pemakai sekaligus pengder narkoba berinsial I alias Yudi (36) berhasil diselundupkan ke dalam sel tahanan Polres Halmahera Barat (Halbar).

Dalam keterangan pers di aula Mapolres Halbar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halbar, AKP Riyanto SH S.Ik yang didampingi Kanit Resmob Muhammad Guntur menjelaskan, penyelundupan 30 sachet sabu ke dalam tahanan dilakukan oleh istri tersangka UH alias Uswatun.

Sabu 30 sachet yang dikirim masuk oleh istri tersangka ke rumah tahanan Polres Halbar itu, dengan cara disilipkan ke dalam kiriman paket pakaian milik tersangka dengan memakai jasa transportasi bentor milik R alias Rafi, disaat hari lebaran idul Adha 11 Zulhijja 1440 Hijriah, tepatnya 11 Agustus 2019 berkisar pukul 11.30 WIT.

Menurut Kasat Serse, polisi baru mengetahui setelah anggota resmob dan anggota narkoba mencurigai sikap tersangka dan dipantau melalui CCTV, dimana tersangka sedang menggunakan sabu.

“Paket 30 sachet narkoba tersebut, sekitar pukul 13.30 WIT, dipakai oleh tersangka di dalam kamar mandi sel tahanan Polres Halbar. Namun, saat dilakukan pemakaian dicurigai oleh anggota resmob dan anggota narkoba Mapolres saat memantau lewat CCTV, sehingga masuk memeriksa tersangka dan menemui 28 sachet narkoba karena 2 sachet telah dikosumsi tersangka di dalam sel,” tutur Kasat kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Atas perbuatannya, Polisi kini mentapkan isteri tersangka berinsial UH alias Uswatun sebagai tersangka, dan dianggakan dengan pasal 112 ayat 1 junto 132 atau pasal 116 ayat 1 yaitu memberikan narkotika kepada orang lain.

“Karena turut serta membantu menyilipkan 30 sachet itu ke dalam kiriman pakaian milik tersangka yang tiada lain suaminya sendiri yang sementara mengalami sakau di dalam sel tahanan karena beberapa hari tidak mengosumsi narkoba saat ditahan polres Halbar” sebut AKP Riyanto SH S.Ik.

Sementara tersangka berinsial I alias Yudi (36) yang sebelumnya ditetapkan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman seumur hidup, atau selambat-lambatnya 20 tahun kurungan penjara tersebut, kini alami nasib sial dengan persoalan yang baru, maka ditetapkan pasal tambahan 64 KUHP karena perbuatan berulang.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadianya bermula saat barang haram 30 sachet itu sampai di sel tahanan polres Halbar, karena tersangka meminta bantu kepada saksi berinsial S alias Yadi, yang sedang menjenguk saudaranya Riswan, di sel tahanan polres Halbar.

“Untuk mengambil 30 sachet narkoba milik tersangka yang sengaja disimpan sebelum ditahan yang diletakkan di bawah kaki kandang ayam di samping rumah milik Riswan yang juga tersangka pemakai narkoba yang ditahan terlebih dahulu sebelum tersangka utama pengedar narkoba tersebut,” ujarnya. (ijha)

Bagikan

Komentar