TERNATE,MSC-Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 telah diundangkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM. Dalam PKPU tersebut, KPU telah menetapkan pendaftaran pasangan
calon pilkada 2020 pada 16-18 Juni 2020
Berdasarkan informasi yang tercantum
dalam PKPU itu diketahui sebelum melakukan pendaftaran para calon kepala daerah
baik yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun
perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan dukungan dan disampaikan ke
KPU.
Persyaratan dukungan itu akan
diteliti KPU untuk menetapkan apakah para calon memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 8 Juli
2020, dan pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.
Dari jadwal yang tertera di PKPU
tersebut, dimana pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pilkada 2020 dilakukan 1-31 Januari 2020 dengan masa kerja selama 1 Februari-23
November 2020.
Sedangkan pembentukan PPS dilakukan
21 Februari-23 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret-23 November 2023. Sementara
pembentukan KPPS 21 Juni-21 Agustus 2020 dengan masa tugas 23 Agustus-30
September 2020.
Sementara pendaftaran pemantau pemilu
dilakukan 1 November-16 September 2020, pendaftaran lembaga survei atau jajak
pendapat dilaksanakan 1 November-23 Agustus 2020, dan pendaftaran lembaga
hitung cepat pada 1 November-23 Agustus 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020. Pilkada 2020 ini dilakukan di 270
daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Dalam PKPU 15 tahun 2019, yang
terjadi perubahan hanya pada durasi kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan.
KPU mengatakan hanya aturan durasi kampanye yang berubah dalam peraturan
pilkada saat ini.
PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses
melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.
Diketahui, pada Pilkada 2018, masa
kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020, masa kampanye
akan berlangsung selama 71 hari.
Hal ini sesuai dengan aturan yang
terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Dalam aturan
tersebut, masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.
Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antar pasangan calon.
Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020. (red)
Komentar