TERNATE,MSC-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam PKPU tersebut, KPU telah menetapkan pendaftaran pasangan calon pilkada 2020 pada 16-18 Juni 2020
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam PKPU itu diketahui sebelum melakukan pendaftaran para calon kepala daerah baik yang diusung partai politik atau gabungan partai politik maupun perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan dukungan dan disampaikan ke KPU.
Persyaratan dukungan itu akan diteliti KPU untuk menetapkan apakah para calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 8 Juli 2020, dan pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.
Dari jadwal yang tertera di PKPU tersebut, dimana pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 dilakukan 1-31 Januari 2020 dengan masa kerja selama 1 Februari-23 November 2020.
Sedangkan pembentukan PPS dilakukan 21 Februari-23 Maret 2020 dengan masa kerja 23 Maret-23 November 2023. Sementara pembentukan KPPS 21 Juni-21 Agustus 2020 dengan masa tugas 23 Agustus-30 September 2020.
Sementara pendaftaran pemantau pemilu dilakukan 1 November-16 September 2020, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dilaksanakan 1 November-23 Agustus 2020, dan pendaftaran lembaga hitung cepat pada 1 November-23 Agustus 2020.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020. Pilkada 2020 ini dilakukan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Dalam PKPU 15 tahun 2019, yang terjadi perubahan hanya pada durasi kampanye. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan. KPU mengatakan hanya aturan durasi kampanye yang berubah dalam peraturan pilkada saat ini.
PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.
Diketahui, pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Dalam aturan tersebut, masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.
Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antar pasangan calon.
Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020. (red)
Komentar