TERNATE,MSC-Pihak penegak hukum di
Maluku Utara, baik Polda maupun Kejati dianggap masih mendiamkan sejumlah kasus
dugaan korupsi di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KNPI Malut mencatat dari sejumlah kasus
dugaan korupsi ada sekitar Rp200 miliar lebih uang rakyat yang dikorup dari
sejumlah SKPD. Diantaranya, sekitar Rp
160 miliar yang dikelola Dinas Pertanian dalam kegiatan pengadaan bibit jagung
2017 dan 2018, di Dinas PU Rp 80 miliar lebih dalam kegiatan proyek jalan
Sayoang Yaba dan jalan lingkar Malut tahun 2015 dan 2016.
Sementara di Dinas Kelautan dan
Perikanan Malut Rp 4,3 miliar dalam kegiatan pengadaan bibit udang vaname, di
Dikbud Malut Rp10, 1 Miliar, terdiri dari dugaan korupsi BOS Rp 3 miluar tahun
2016 dan 2017 serta dugaan korupsi operasional Dikbud tahun 2018 sebesar Rp7,1
miliar.
“Anggaran lebih dari 200 miliar ini
sudah dilaporkan ke penegak, tetapi proses hukumnya tidak progres. KNPI minta Kejati
dan Polda untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan korupsi tersebut”, kata Ketua
KNPI Irman Saleh dalam siara pers.
Menurutnya, jumlah uang pemprov yang
diduga dikorupsi, bagi KNPI tentu tidak sedikit. Untuk itu lanjut Irman Saleh, KNPI menyarankan gubenur untuk memperketat
tata kelola keuangan.
“Gubenur harus turun intens mengcek
setiap kegiatan di semua SKPD, dengan begitu, oknum oknum di SKPD tidak punya
ruang untuk nakal”, pintah Irman.
Selain beberapa dugaan korupsi tetsebut, KNPI yakin masih ada kegiatan pemprov yang bermasalah tetapi belum terkuak. KNPI sarankan penegak hukum untuk melakukan penelusuran, jangan hanya berharap menerima laporan dari LSM.
“Korupsi itu kejahatan luar biasa, jadi penegak hukum jangan main-main. Bagaimana mungkin daerah ini akan maju, jika APBD ditilep sebagian oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab”, katanya. (red)
Komentar