Anggota Polsek saat mengamankan Barang Bukti Captikus di atas Kapal KM. Nur Abadi.
MABA,MSC-Kepolisian Sektor (Polsek)
Maba Selatan kembali meringkus IR alias Irene (30) seorang wanita yang
merupakan salah satu pemasok minuman keras (miras) Jenis Captikus di atas Kapal
KM. Nur Abadi, Rabu, (31/7/2019) Kemarin.
Irene yang berstatus sebagai penjual buah-buahan
di atas kapal diringkus oleh Personil Polsek Maba Selatan yang telah melakukan
Giat Operasi Pekat Kie Raha 2019. Dan menemukan Barang bukti 10 Kantong Plastik
dan 3 Butul Aqua Besar Miras Captikus yang di simpan dalam karung berisi Sayur
dan buah jualanya.
Kapolsek Mabsel IPDA.M.Toha Alhadar menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi petugas terhadap pemilik Captikus dan Kapten kapal dimana miras tersebut dibelinya dari Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang dijual kembali kepada penumpang dan pengunjung serta para langganan, pengecer di setiap pelabuhan yang disinggahi Kapal Nur Abadi.
Irene dan barang bukti saat diturunkan ke dermaga
“Mereka manfaatkan si pemasok
barang haram adalah pedagang buah di atas kapal yang selalu mengikuti setiap
rute pelayaran kapal tersebut,”jelas Kapolsek kepada Wartawan, Kamis
(1/7/2019)
Atas temuan itu, Toha kembali
menghimbau kepada pemasok barang haram (miras) agar bertobat dan berhenti
memasok/mengendarkan miras dan sebaiknya tetap berjualan buah dan sayuran.
Sementara untuk Pihak KM Nur Abadi agar lebih tegas menjalankan tugas pokoknya selaku Pelayaran dan melayani penumpang. Ia juga berharap agar pihak Kapal melarang serta melaporkan ke pihak kepolisian siapapun yang membawa minuman keras di atas kapalnya.
“Untuk semua komponen masyarakat marilah membantu Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai dengan bersama memberantas peredaran miras, di lingkungan tempat tinggal kita karena minuman keras adalah pemicu utama permaslahan,”imbuh Kapolsek.(can).
Komentar