Oleh : Suhardy Hamid Rajji
(Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Maluku Utara dan Relawan Rumah Baca Belo-Belo Halmahera Timur)
Selama ini saya merasa matinya listrik oleh PT. PLN merupakan bagian dari PLN sendiri, sebab mungkin faktor-faktor alam seperti tertimpa dahan pohon, hewan seperti tikus ataupun katak. Ini saya dengar langsung dari beberapa teman yang pernah menjadi karyawan di PLN desa kami.
Dalam seminggu selalu saja ada mati listrik, ada yang hanya hitungan menit bahkan ada yang sampai berjam-jam lamanya mati. Sementara di wilayah kota-kota besar permasalahan seperti ini jarang terjadi. Semua terlihat begitu profesional. Ini membuat logika saya berpikir jauh, tidak ada keadilan dalam masalah oleh PLN.
Lalu blackout Jakarta terjadi. Jujur saja, melihat Presiden yang turun tangan bersama kabinetnya menangani masalah tersebut saya sakit hati. Sementara saya menulis ini dalam keadaan mati lampu. Yang biasanya mati lampu pada pukul 15.00 dan nanti menyala lagi pukul 17.00 terkadang 18.00. Suka-suka PLN. Tetapi kali ini tidak main-main mati lampu di kawasan industri tambang Buli sampai 12 jam lebih.
Jakarta, Jawa dan Bali seperti anak emas. Presiden turun tangan, PLN melalui Plt Dirut Sripeni meminta maaf dan memberi kompensasi 1 Triliun. Di sini boro-boro dapat kompensasi, permintaan maaf saja tidak. Bahkan saya membaca di media nasional bahwa pelanggan bisa minta ganti rugi sampai 3 kali lipat. Keadilan macam apa ini? Pemerataan macam apa ini?
Paska blackout kemarin saking geramnya saya membuat petisi di Change.org. Tetapi sayang tidak seviral yang saya bayangkan. Padahal nasib mati lampu ini ada di tangan kita. Teman-teman yang merasa ketidakadilan ini bisa memberi dukungan dengan meng-klik tautan ini : https://www.change.org/p/pt-pln-persero-pln-ganti-rugi-seluruh-korban-mati-lampu-di-indonesia-jangan-hanya-jawa?
recruiter=84552037&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=share_petition&recruited_by_id=fd848354-015f-4a3b-a5ea-b9501f968e2a&utm_content=starter_fb_share_content_id-id%3Av5
Petisi tersebut berisi penjelasan isi sebagai berikut :
Pada minggu 4/8/2019 Jakarta dan sekitarnya mengalami “blackout”. Mati lampu membuat aktifitas warga sangat terganggu. Jaringan telekomunikasi down, MRT/LRT down, air down dan semua hal yang yang berhubungan dengan listrik ikut bermasalah.
Negara bergerak cepat, tim terbentuk mencari fakta-fakta di lapangan. Apa masalah yang sebenarnya terjadi dan langkah-langkah apa saja yang mesti diambil. Presiden Joko Widodo juga turun menyambangi PLN memberikan arahan khusus terhadap mereka. Bahkan Presiden turut marah sebagaimana juga warga yang marah terhadap PLN.
Setelahnya Pimpinan PLN melakukan konpres meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang mengalami kejadian tersebut. Diikuti dengan penjelasan melalui Plt Direktur Utama PT. PLN Sripeni Inten Cahyani yang memastikan akan ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
Sripeni juga menjelaskan kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM dan PLN komitmen untuk melaksanakan hal tersebut. Permen yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Tidak tangung-tanggung, PLN mengistemasi dana ganti rugi sebesar 1000 milyar (1 triliun).
Perlu diketahui PT. PLN sepertinya tidak menganggap pelanggan di luar Jawa sebagai korban kesalahan pelayanannya. Bagaimana tidak di daerah lain mati lampu sangat sering terjadi. Bukan hanya beberapa jam seperti halnya Jakarta, tetapi berhari-hari. Yang jika dihitung lama mati, bisa jadi bertahun-tahun mati.
Di kampung saya Buli Kabupaten Halmahera Timur, kawasan teluk dengan industri pertambangannya ini sangat banyak permasalahan dasar, jauh dari sejahtera. Pada petisi ini saya hanya membahas persoalan PLN. Punya tambang tetapi lampu hampir tiap hari ada saja gangguan. Hampir 20 tahun nikmat ketidaknormalnya PLN kami terima.
Awalnya orang-orang mengeluh sampai akhirnya semua orang lelah mengeluh dan mengikhlaskan. Maka melalui petisi ini saya meminta kepada PT. PLN persero agar mengganti rugi kerugian bertahun-tahun yang kami alami. Jalankan aturan Permen di atas. Hak-hak kami dikebiri sudah sangat lama. PT. PLN harus bertanggungjawab.
Komentar