oleh

Bawaslu Provinsi Keluarkan ST Ke Bawaslu Kabupaten/Kota

TERNATE,MSC-Pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 membuat pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harap-harap cemas. Pasalnya, sampai saat ini, kepastian mengenai status kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota belum ada kejelasan.

Dalam undang-undang itu, pengawas pemilu masih bersifat ad hoc dengan sebutan Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) kabupaten/kota. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengawas pemilu berstatus permanen dengan sebutan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Selain itu akibat status dalam UU Pilkada, Bawaslu kabupaten dan Kota di Maluku Utara dipusingkan dengan anggaran Pilkada yang dimulai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara pemerintah daerah dengan Bawaslu.

Di Provinsi Maluku Utara terdapat enam kabupaten dan dua kota yang akan menyelanggarakan Pilkada di tahun 2020 nanti. Saat ini masih tingkat pembahasan anggaran untuk dituangkan dalam NPHD.

Namun bagi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH, persoalan status Bawaslu Kabupaten dan kota sempat menjadi perbincangan di internal Bawaslu karena ada kekuatiran soal landasan hukum Bawaslu di kabupaten dan kota.

Sebab katanya, secara hukum yang berhak mengajukan adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota berdasarkan UU 10/2016. Panitia Pengawas Kabupaten/Kota saat ini sudah berubah menjadi Bawaslu, sehingga tidak mungkin dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan di Kabupaten/Kota, karena telah terbentuk Bawaslu Kabupaten/Kota.

Akan tetapi menurut Muksin Amrin, tidak menjadi masalah untuk Bawaslu Kabupaten dan Kota karena nanti Bawaslu Provinsi akan memberikan surat tugas kepada Bawaslu kabupaten dan kota yang menyelenggara Pilkada.

“Tidak ada masalah lagi, jalan keluarnya Bawaslu sudah menemukan nantinya Bawaslu Provinsi akan menurunkan surat tugas ke Bawaslu Kabupaten dan kota”, kata Muksin Amrin. (red)

Bagikan

Komentar