oleh

Petahana di Maluku Utara Dilarang Lakukan Mutasi

TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara meminta kepala daerah yang akan maju lagi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 tidak melakukan mutasi atau rotasi pejabat. Hal itu, untuk menunjukan profesionalitas kepala daerah dalam memimpin pemerintahannya.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menyatakan, kepala daerah incumbent atau patahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Petahan dilarang menggunakan kewenangan program progaram dan kegiatan pemerintah sebelum penetapan pasangan calon”, kata Ketua Bawaslu Muksin Amrin di Ternate, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, dari sebanyak 8 daerah di Maluku Utara yang akan melakukan pilkada serentak 2020 ada sejumlah kepala daerah patahana akan maju lagi. Pelarangan mutasi pejabat ini, luntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana.

Sebab, sesuai Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 dijelaskan, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, kepala daerah (Bupati) dilarang melaksanakan mutasi. Terkecuali ada ijin dari Mentri dalam negeri (Mendagri).

Menurut Muksin Amrin Bawaslu memiliki kewenangan, untuk mengugurkan atau mendiskualifikasi calon petahana yang maju Pilkada, jika terbukti melakukan mutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tahap pencalonan.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa calon petahana dilarang untuk melakukan mutasi terhitung dari enam bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami berharap kepala daerah petahana yang maju lagi dalam pilkada supaya menaati ketentuan perundangan ini,” kata Muksin.

Selain itu, Muksin juga mengingatkan agar calon petahana untik tidak melakukan rotasi atau mutasi di lingkup Pemda masing-masing, termasuk Pemkot Ternate kendati walikota Burhan Abdurahman tidak lagi mencalonkan diri.

“Larangan mutasi tersebut berlaku juga di Pemerintah kota Ternate, jadi jangan anggap Walikota saat ini tidak lagi mencalonkan diri kembali terus larangan terebut tidak berlaku”, tegas Muksin Amrin.

Muksin mengingatkan agar Bawaslu di delapan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2020, segera menyampaikan pemberitahuan kepada kepala daerah yang akan bertarung kembali (petaha). (red)

Bagikan

Komentar