JAILOLO,MSC-Kejaksaan
Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) telah menerima berkas tahap II kasus
dugaan Penganiayaan dengan terdakwa berinisial AT alis Hasan (61) warga
Sidagoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)
yang disampaikan penyidik Polsek Jailolo Selatan.
Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, M. Asyhari Waisale saat dikonfirmasi membenarkan,
adanya penyerahan berkas tahap II kasus dugaan penganiayaan beserta tersangka
dan barang bukti dari penyidik Polsek Jailolo Selatan guna dilakukan
penuntutan.
“Dari hasil
pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang bukti tersebut telah
diperoleh bukti yang cukup, terdakwa telah melakukan tindakan pidana
penganiayaan sehingga dilakukan penahanan,” kata Asyhari kepada wartawan
Kamis (5/9/2019)
Dikatakan, Ashari penahanan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Halbar dengan nomor : PRINT-254/Q.2.17.3/Epp.2/09/2019 tertanggal 05 September 2019, yakni selama 20 hari terhitung sejak tanggal yang di tetapkan.
Ashari menambahkan, untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, terdakwa di ancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda sebesar Empat ribu lima ratus rupiah. (ijha)
Komentar