TOBELO,MSC-Mantan
Kepala Desa (Kades) Towar Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara,
berinisial NM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan
Dana Desa (ADD/DD).
Tersangka NM tak
sendiri dimana dua koleganya yakni mantan bendahara desa berinisial YM dan YT
mantan sekdes juga oleh penyidik reskim Polres Halut ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti
dan ketiga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera
Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Halut AKP.
Rusli Mangoda
Menurut Rusli
Mangoda, ketiganya diduga telah melakukan tindakan kasus korupsi Alokasi Dana
Desa dan Dana Desa (ADD/DD) desa Torawat tahun anggaran 2015 lalu. Proses
penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung selama setahun.
“Penetapan
ketiganya sebagai tersangka pasalnya mereka mempunyai peranan penting dalam
kasus yang disangkakan,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara yang menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara pada ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp 119 juta.
Diketahui, Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Torawat Kecamatan Kao Barat yang hampir setahun ditangani Polres Halut berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Halut, hanya saja dikembalikan untuk perbaikan. (AL)
Komentar