oleh

Kasat Reskim Bantah Hilangnya Berkas Kasus Oknum Perwira Polda

TOBELO,MSC-Kasat Reskim Polres Halmahera Utara AKP Rusli Mangoda membantah berkas kasus dugaan penipuan penjualan mobil di wilayah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2017 yang diduga melibatkan salah satu oknum perwira berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) berinisial EL sempat hilang.

Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda menjalaskan kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara. ” Ada tudingan bahwa berkas kasus ini hilang, dan kami tegaskan tidak hilang berkasnya dan hari ini kami lakukan gelar perkara,” kata Rusli Mangoda, Senin (25/11/2019).

Kasus tersebut dilaporkan oleh korbannya Rusli Sangaji (34) Salah satu karyawan PT. NHM yang beralamat di desa Malapa Kecamatan Malifut yang melaporkan kasus ini sejak tahun 2017 lalu.

Menurut Rusli, gelar perkara tersebut untuk melihat kendala dan rekomendasi pemanggilan dan pemeriksaan. Dan pihak Reskrim juga memiliki kendala pemeriksaan, sebab istri terlapor yakni Deby Sintia Hangewa sedang sakit sehingga belum bisa menghadiri pemeriksaan.

Sementara AKP. EL saat ini bertugas di Polda Malut, dan perlu adanya surat dari Kapolres kepada atasan di Polda yakni Dir Binmas guna menyampaikan ada panggilan terhadap anggotanya.

“Berkasnya tidak hilang. Penyidik punya kendala pemanggilan terhadap terlapor. Ibu Sintia beralasan sakit sehingga belum di periksa. Kemudian AKP. EL bertugas di Polda sehingga harus ada surat dari Kapolres ke Dir Binmas, dan rencananya kami panggil secepatnya untuk di mintai keterangan,”katanya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan penipuan penjualan mobil yang diduga melibatkan oknum perwira AKP EL yang saat ini bertugas di Ditbinmas Polda Malut tersebut dengan laporan Polisi LP/XII /2017/SPKT Mapolres Halut, tertanggal 7 Desember 2017.

Berdasarkan pengakuan korban Rusli Sangaji dimana AKP. E.L dan istrinya datang ke rumah korban dengn tujuan menawarkan 1  Unit Mobil Avanza type G, dengan harga Rp. 210 juta dengan uang muka sebesar Rp 63,5 juta.

Setelah menawarkan korban menyetujui dan terlapor mengatakan harus dengan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta. Tak sampai di situ, pelaku juga meminta agar korban dan dirinya pergi melakukan transaksi trasfer ke rekening pribadi milik keduanya hingga melengkapi jumlah uang muka tersebut pada Februari 2017 lalu.

Dari keterangan Rusli, mobil tersebut sudah berada dalam perjalanan lewat kontainer dari Jakarta, akan tetapi sampai tidak ada realisasi sama sekali. Akhirnya korban memasukan laporan dengan Nomor Polisi : STPL/233/XII/SPKT/2017.

Korban tidak hanya Rusli saja. Sebab, ketika memasukkan laporan pada 2017 lalu, ada korban lainnya.  Diantaranya, Petronengs Batangan salah satu warga desa Biang, Edi Ngungare warga desa Paca, Desis Roriwo warga desa Leleoto dan salah satu anggota Brimob berinisial KS yang bertugas di Mako Brimob Kupa-kupa, namun yang memasukan laporan hanya Rusli.

Sebelumnya  Kepala Bidang Provos dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Susanto kepada sejumlah media menyatakan telah memerintahkan Kasat Reskim Halut untuk mencari berkas yang hilang.

“Informasi yang saya terima berkas kasus itu sempat hilang dan saya memerintahkan Kasat Serse Polres Halut untuk cari sampai ketemu,” ungkap Kepala Bidang Provos dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) AKBP Susanto.

Bahkan Susanto mengancam jika tidak ditemukan berkas tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskim Halut AKBP Rusli Mangoda. “Kalau tidak dapat maka Kasat Serse yang akan saya periksa,” tegasnya. (AL)

Bagikan

Komentar