TOBELO,MSC-Penyidik Polres Halmahera Utara diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Speed Boat di Dinas Perhubungan Halmahera Utara.
Sebab telah dilakukan audit investigasi oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bersama Polres Halmahera Utara, guna mengantongi sejumlah bukti administrasi sebagai syarat gelar perkara penetapan tersangka.
Praktisi hukum, Sidikin Teki menuturkan, dari informasi yang dihimpiun olehnya kasus ini telah dilidik sejak 2018 lalu. Dan untuk sampai pada tahapan penetapan tersangka tentu ada langkah hati-hati yang dilakukan Polres Halut supaya tidak terjadi praperadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Memang kami tidak meragukan kinerja penyidik Reskrim Polres Halut saat ini, akan tetapi penanganan dan penetapan tersangka sudah sangat lama. Tentu publik akan bertanya-tanya tentang hal ini,”jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini juga telah di audit investigasi yang melibatkan BPK-RI sampai pada tempat pembuatan Speed Boat, yang bertempat di keluarahan Gambesi Kota Ternate Selatan pada 31 Agusutus 2019 lalu. Tentu dengan rentan waktu hingga Januari 2020 seharusnya sudah ada penetapan tersangka.
“Jika sudah lengkap. Hukum harus ditegakkan. Mau siapa yang terlibat kasus itu di mata hukum semua sama, jadi Polres harus harus segera menetapkan tersangka sejumlah oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan keuangan Negara tersebut,”sebut Sidiqin. (AL)
Komentar