TOBELO,MSC-Penyidik Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara akhirnya menetapkan AD salah satu leader di Tobelo PT Karapoto Fintech, terkait dengan kasus invetasi bodong.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda menjelaskan, tersangka berinisial AD alias Aja, yang ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyelidikan hingga penyidikan yang di gelar oleh Sat Reskrim.
“Satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka berinisial AD, dalam kasus dugaan investasi bodong PT. Karapoto sebagai lider atau tim di wilayah Halut dan Morotai dan kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 1 milyar lebih ,” kata Rusli, Rabu (22/01/2020).
Bahkan Rusli Mangoda juga menyebutkan sejumlah nama yang diketahui terlibat sebagai leader PT Karapoto di wilayah Tobelo dan Morotai. Diantaranya, mantan kepala BNN, mantan Kepala KUA, dan masyarakat Sipil.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan sendiri untuk mengungkapkan tersangka lain, Penyidik agak kesulitan sebab belum ada yang melaporkan kasus tersebut.
“Mereka juga berperan sebagai leader atau tim, dan kita terus mengembangkan penyelidikan sesuai dengan laporan. Kendalanya nasabah tidak ada yang mau memberikan keterangan, kemungkinan takut uangnya tidak kembali,”ungkap Rusli Mangoda. (AL)
Komentar