oleh

Tak Hanya Awasi Perekrutan PPK, Bawaslu Haltim Juga Buka Posko Pengaduan

MABA,MSC-Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim pada 15 Januari sampai 14 Februari 2020 berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.

“Bawaslu akan mengawasi prosesnya, termasuk melakukan identifikasi para calon, ini penting agar KPU melahirkan calon PPK dan mendorong lahirnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berkomitmen mendorong demokrasi yang lebih sehat,” Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir kepada malutsatu, Rabu (14/01/2020)

Untuk itu, Bawaslu memgingatkan kepada KPU Haltim agar proses perekrutan PPK dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, profesionalitas dan menghindari kepentingan-kepentingan tertentu.

Suratman menambahkan Bawaslu akan mengawasi soal proseduralnya, proses rekrutmennya dan ketaatan KPU menjalankan aturan Undang-undang Pilkada, PKPU dan Perbawaslu yang mengatur tentang pembentukan PPK.

“Kita lakukan pemantapan terkait pengawasan sesuai surat edaran Bawaslu RI perihal proses rekrutmen PPK di Kabupaten atau Kota, ”sebut Suratman.

Suratman juga mengingatkan, KPU Haltim agar dalam proses seleksi PPK dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu lanjutnya, informasi rekrutmen di umumkan secara terbuka kepada masyarakat baik melalui media, spanduk bahkan melalui media sosial.

Selain melaukan pengawasan rekrutmen PPK yang dilakukan KPU, Bawaslu Haltim juga membuka posko pengaduan rekrutmen PPK. Dia meminta masyarakat ikut terlibat aktif.

Apabila ada yang tidak puas atas proses rekrutmen bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di Bawaslu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suratman juga berharap masyarakat Haltim turut serta mengawasi jalannya proses rekrutmen. “Kita juga membuka Posko pengaduan, jadi peran serta masyarakat sangat penting,” katanya. (red)

Bagikan

Komentar