MABA,MSC-Dalam
Rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur (Haltim) akan mengawasi tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Haltim pada 15 Januari sampai 14 Februari 2020 berdasarkan pada
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.
“Bawaslu
akan mengawasi prosesnya, termasuk melakukan identifikasi para calon, ini
penting agar KPU melahirkan calon PPK dan mendorong lahirnya penyelenggara
Pemilu yang berintegritas, berkomitmen mendorong demokrasi yang lebih sehat,” Ketua
Bawaslu Haltim, Suratman Kadir kepada malutsatu,
Rabu (14/01/2020)
Untuk
itu, Bawaslu memgingatkan kepada KPU Haltim agar proses perekrutan PPK
dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, profesionalitas dan menghindari
kepentingan-kepentingan tertentu.
Suratman
menambahkan Bawaslu akan mengawasi soal proseduralnya, proses rekrutmennya dan
ketaatan KPU menjalankan aturan Undang-undang Pilkada, PKPU dan Perbawaslu yang
mengatur tentang pembentukan PPK.
“Kita
lakukan pemantapan terkait pengawasan sesuai surat edaran Bawaslu RI perihal
proses rekrutmen PPK di Kabupaten atau Kota, ”sebut Suratman.
Suratman
juga mengingatkan, KPU Haltim agar dalam proses seleksi PPK dilaksanakan berdasarkan
jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu lanjutnya, informasi rekrutmen di
umumkan secara terbuka kepada masyarakat baik melalui media, spanduk bahkan
melalui media sosial.
Selain melaukan pengawasan rekrutmen PPK yang dilakukan KPU, Bawaslu Haltim juga membuka posko pengaduan rekrutmen PPK. Dia meminta masyarakat ikut terlibat aktif.
Apabila ada yang tidak puas atas proses rekrutmen bisa mengadukan ke Posko Pengaduan di Bawaslu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suratman juga berharap masyarakat Haltim turut serta mengawasi jalannya proses rekrutmen. “Kita juga membuka Posko pengaduan, jadi peran serta masyarakat sangat penting,” katanya. (red)
Komentar