TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat Provinsi Maluku Utara saat ini paling tertinggi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
“Paling banyak Provinsi Maluku Utara sebanyak 33 kasus, diikuti Sulawesi Tengah sebanyak 28 perkara dan Nusa Tenggara Barat 26 dugaan pelanggaran ASN. Untuk Sumut (Sumatra Utara) ada 6 kasus, salah satunya kalau tidak salah di Asahan ini,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Minggu (8/3/2020) sebagaimana dikutip dari laman bawaslu.go.id.
Ratna mengatakan, meski baru memasuki tahapan pendaftaran calon jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pendalaman pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Aksinya beragam, mulai dari mendaftarkan bakal calon hingga menyosialisasikan salah satu bakal calon kepala daerah.
Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dari pemeriksaan 237 kasus dugaan pelanggaran ASN yang tak netral, terdapat 196 telah selesai pemeriksaan. Sisanya, 16 kasus dalam proses pemeriksaan dan 23 kasus dihentikan.
“Yang telah selesai pemeriksaan sudah diserahkan kepada KASN untuk selanjutnya membuat rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” tambah Dewi
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menguraikan, beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti mendeklarasikan diri sebagai bakal calon atau bahkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon melalui jalur partai politik atau perseorangan.
“Ada juga upaya menguntungkan salah satu bakal calon melalui media sosial (medsos) atau media massa. Atau mengkampanyekan, menyosialisasikan, dan mempromosikan salah satu bakal calon,” katanya.
Dewi meminta ASN berhati-hati dalam menggunakan medsos. Bawaslu menurutnya, akan melakukan pengawasan intensif. “Masyarakat juga membantu mengawasi, kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Hati-hati menyukai postingan program calon peserta pilkada itu sudah bisa diperiksa,” imbuhnya.
Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dua periode menjadi anggota DPRD Provinsi Sulteng ini pun mengaku, penggunaan medsos oleh ASN tak sedikit yang melanggar pidana pemilu. Karena itu, dirinya meminta para ASN terus menahan diri untuk netral hingga kemudian menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. (red)
Komentar