TOBELO,MSC-Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) menangkap Darkon Kaboli (42) warga Desa Daru Kecamatan Kao Utara karena terlibat kasus judi togel, pada Sabtu (14/03/2020).
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing mengatakan, mengatakan awal penangkapan dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi di wilayah itu.
Dia mengatakan, sebelum Berangkat giat Penagkapan Togel Anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut telah melakukan apel Persiapan dan pimpin langsung oleh bripka Musmulyadi.
“Sekitar pukul 15.30 wit, Anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut bergerak menuju Desa Daru Kecamatan Kao Utara untuk melakukan penangkapan Togel,”jelas Mansur. Minggu (15/03).
Ia menambahkan, anggota Sat Reskrim kemudian menangkap pelaku judi togel atas nama Darkon Kaboli (42) yang sementara melakukan praktek judi.
Barang bukti yang digunakan dan telah di sita yakni satu buah hanphone merk VIVO tipe 1811 warna hitam yang berisi foto-foto rekapan togel, Satu buah Hanphone Merk REALME tipe RMX 1941 warna biru, spidol snowman warna merah, delapan lembar kertas rekapan yang berisi nomor Togel, Uang tunai Rp. 649.000.
“Sekitar pukul 18.50 anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut kembali ke Polres untuk mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (AL)
Komentar