oleh

PILKADA 2020 TANPA KERAGUAN

Oleh: Fahrul Abd Muid

ANGGOTA BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA

Pilkada 2020 tidak perlu diragukan lagi kelanjutan tahapannya, setelah adanya penundaan oleh KPU dengan alasan yang sangat rasional karena maujudnya bencana non-alam (Covid 19) di Indonesia. Kenapa tidak ada keraguan pada Pilkada 2020? karena dasar hukum penundaan dan kelanjutan penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 sudah jelas dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2020 oleh Pemerintah yang kemudian akan disusul diterbitkannya PKPU tahapan oleh KPU dan Perbawaslu oleh Bawaslu. Memang disana-sini masih terbaca adanya pihak-pihak yang masih saja meragukan pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid 19. Bagi penyelenggara Pilkada (KPU, Bawaslu dan DKPP) insha Allah tidak perlu diragukan lagi kesiapannya secara lahir wa bathin untuk melaksanakan penyelanggaraan tahapan Pilkada 2020.

Pada prinsipnya tahapan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 melalui musyawarah-mufakat dan hasilnya telah disepakati oleh Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP. Lahirnya kesepakatan berjama’ah tersebut dapat ditafsirkan bahwa tidak ada keraguan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai bentuk komitmen yang kuat dari kelima lembaga di atas untuk melanjutkan proses Demokrasi di Indonesia walaupun ditengah bencana non-alam demi terwujudnya kedaulatan rakyat sesuai dengan kehendak konstitusi. Oleh karena opsi Pilkada 9 Desember 2020 telah menjadi pilihan bersama tanpa adanya keraguan di dalamnya.

Pelaksanaan Pilkada 2020 wajib hukumnya berdasarkan pelibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat pemilih secara menyeluruh. Menurunnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid 19 menjadi tantangan yang sangat berat bagi penyelenggara, karena Indonesia belum punya pengalaman untuk melaksanakan pemilihan ditengah bencana non-alam seperti ini. Sehingga diharapkan KPU wajib mempertimbangkan Protokol Kesehatan dalam menyusun PKPU-nya dengan tujuan agar kesehatan insan penyelenggara pilkada dan masyarakat pemilih terpelihara dirinya dari ancaman Covid 19.

PKPU diharapkan dapat mengatur secara detail pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Korea Selatan dalam pelaksanaan Pemilu ditengah pandemi Covid 19 yang tingkat Partisipasi masyarakatnya sangat luar biasa tingginya dan pelaksanaannya juga luar biasa baiknya. Saya menduga karena pemilu di Korea Selatan tanpa adanya keraguan pada pelaksanaannya, sehingga patut diapresiasi oleh bangsa-bangsa yang lain. Jika Indonesia dalam melaksanakan pilkada 2020 sukses pelaksanaannya dan hasilnya sangat baik, maka Indonesia akan di jadikan sebagai negara percontohan yang is the best dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan ditengah pandemi Covid 19. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam Bis Shawab.

Bagikan

Komentar