MABA,MSC-Sebanyak 261 kantong Minuman Keras
(Miras) jenis Captikus yang baru saja di bawa ke Desa Bicoli Kecamatan Maba
Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dicegat oleh Polsek Maba Selatan
melalui Babinkamtibmas.
Miras yang berasal dari desa Evi-evi
Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dibawa ke desa Bicoli oleh
Barnabas Babua (45) dengan anaknya Karel Babua (21) itu, rencananya dipasarkan
wilayah kecamatan Maba Selatan desa Bicoli yang diangkut menggunakan mobil
Pic up warna putih dengan nomor polisi
DG 5228 XY.
Kapolsek Maba Selatan M Thoa Alhadar kepada
malusatu.com menjelaskan, barang haram tersebut diambil oleh seorang warga desa
Evi-Evi kecamatan Tobelo sebanyak 261 botol yang sudah dikemas dalam plastik
bening dengan harga per botol Rp 15.000.
“Pada hari Minggu 17 Mei 2020, pelaku datang
kepada Bapak Buyon di Desa Evi-evi Tobelo Selatan membeli captikus dengan jumlah
sebanyak 261 Botol yang dikemas dalam kantong plastik es berwarna putih,”
ungkap Kapolsek, Kamis (21/5/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Polsek,
kata Toha langsung menurunkan pasukan ke lapangan akhirnya berhasil meringkus
barang haram tersebut tepat pukul 13,00 di desa Bicoli 20 Mei.
Lanjut dia, untuk barang yang diduga bakal diedarkan setelah lebaran ini telah disita petugas Babinkamtibmas yang didampingi Kepala Desa Momole dan Desa Bicoli saat ini diamankan di polsek Maba Selatan.
“Pelaku yang merupakan pengedar sempat ditahan dan diberikan pernyataam agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,”jelas Toha.
Toha juga mengaku akan selalu intes memantau pasokan miras yang ada di wilayah Hukum Polsek Maba Selatan. “Kami tidak bosan dan akan selalu memantau jika kedapatan kami akan tindak,” tegas Toha. (can).
Komentar