oleh

Polsek Maba Selatan Amankan 261 Kantong Captikus

MABA,MSC-Sebanyak 261 kantong Minuman Keras (Miras) jenis Captikus yang baru saja di bawa ke Desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dicegat oleh Polsek Maba Selatan melalui Babinkamtibmas.

Miras yang berasal dari desa Evi-evi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dibawa ke desa Bicoli oleh Barnabas Babua (45) dengan anaknya Karel Babua (21) itu, rencananya dipasarkan wilayah kecamatan Maba Selatan desa Bicoli yang diangkut menggunakan mobil Pic  up warna putih dengan nomor polisi DG 5228 XY.

Kapolsek Maba Selatan M Thoa Alhadar kepada malusatu.com menjelaskan, barang haram tersebut diambil oleh seorang warga desa Evi-Evi kecamatan Tobelo sebanyak 261 botol yang sudah dikemas dalam plastik bening dengan harga per botol Rp 15.000.

“Pada hari Minggu 17 Mei 2020, pelaku datang kepada Bapak Buyon di Desa Evi-evi Tobelo Selatan membeli captikus dengan jumlah sebanyak 261 Botol yang dikemas dalam kantong plastik es berwarna putih,” ungkap Kapolsek, Kamis (21/5/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Polsek, kata Toha langsung menurunkan pasukan ke lapangan akhirnya berhasil meringkus barang haram tersebut  tepat  pukul 13,00 di desa Bicoli 20 Mei.

Lanjut dia, untuk barang yang diduga bakal diedarkan setelah  lebaran ini telah disita  petugas Babinkamtibmas yang didampingi Kepala Desa Momole dan Desa Bicoli saat ini diamankan di polsek Maba Selatan.

“Pelaku yang merupakan pengedar sempat ditahan dan diberikan pernyataam agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,”jelas Toha.

Toha juga mengaku akan selalu intes memantau pasokan miras yang ada di wilayah Hukum Polsek Maba Selatan. “Kami tidak bosan dan akan selalu memantau jika kedapatan kami akan tindak,” tegas Toha. (can).

Bagikan

Komentar