TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meningatkan, adanya potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan calon petahana pada masa pandemi Corona (COVID-19) dengan modus bantuan sosial (bansos).
“Untuk itu Bawaslu meminta agar para calon petahana tak menjadikan pemberian bansos sebagai kesempatan meraup keuntungan politik,”kata Hj. Masita Nawawi Gani SH, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Malut, Kamis (21/5/2020).
Tak hanya itu, dia juga kembali mengingatakan, kepada Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota petahana untuk tidak melakukan mutasi jabatan atau penggantian jabatan.
“Siapa saja berhak untuk membantu masyarakat sebagai bentuk solidaritas untuk kemanusiaan, akan tetapi jangan manfaatkan untuk kepentingan pilkada. Untuk kemanusiaan silahkan akan tetapi jangan mencapuradukan antara kemanusiaan dan politik Pilkada,”ungkapnya.
Menurut Masita, saat ini pembagian sembako yang dilakukan calon petahana bisa menjadi masalah jika ada unsure politis di dalamnya. Dikatakan Masita, saat ini sudah terjadi modus kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 melakukan penyalahgunaan bantuan COVID-19.
Masita berharap situasi pandemic ini menjadi abuse of power. Sehingga jangan mencari kesempatan dalam situasi krisis, berpolitik dengan santu sebagai kepala daerah jalankan kewajiban sebagai kepala daerah dengan semestinya.
Jika demikian katanya, merupakan pelanggaran sebagaimana pasal 17. 188 dan 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk itu, Kordiv Pegawasan menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkda 2020, agar memaksimalkan upaya pengawasan dan pencegahan.
“Bagi daerah yang melaksanakan pilkada, saya menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu agar perketat upaya pengawasan dan pencegahan,”pintahnya. (red)








Komentar