oleh

Ely Londungkene : Datar Pemilih Titik Pangkal Perencanaan Pemilu

TOBELO,MSC-Daftar Pemilih adalah titik pangkal (strating point) dari suatu perencanaan Pemilu atau Pilkada, sebab dari (Daftar Pemilih Tetap) DPT kemudian akan lahir perencanaan logistic dan sebagainya.

“Makanya kalau torang baca tahapan Pemilu dimulai dari pendataan Pemilih yang kita mulai dari awal,”kata staf ahli bupati Halmahera Utara, Ely Londungkene pada acara Desa Sadar DPT di kelurahan Rawajaya kecamatan Tobelo, Rabu (15/7/2020).

Menurut Eli jika data pemilih tidak betul akan berimplikasi dengan tahapan selanjutnya bahkan mengalami gangguan. Dan hal itu setiap tahun atau setiap pelaksanaan Pemilu atau Pilkada pemerintah dan penyelenggara sering didemo terkait dengan DPT.

Hak pencoblosan adalah hak setiap warga negara dan sering menjadi tuntutan masyarakat. Dia mengatakan, setiap Pemilu atau Pilkada masyarakat selalu menuntut kinerja penyelenggara kalau kemudian ada warga yang tidak dapat memilih.

Akan tetapi lanjut Eli, dalam pemilu atau pilkada juga ada hak dan kewajiban. Dimana setiap warga negara punya hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi ada juga kewajiban warga negara yang sering diabaikan oleh warga negara sendiri.

“Semua warga negara punya hak yang dijamin oleh konstitusi, tetapi jangan lupa juga daal konstitusi warga negara juga punya kewajiban untuk mengikuti tahapan dalam pemilih,”katanya.

Kewajiban yang dimaksud kata Eli, dimana masyarakat dalam pengumuman daftar pemilih dan namanya tidak tercantum, maka masyarakat punya kewajiban melaporkan penyelenggaran setempat yaitu KPPS atau PPS. “Masyarakat harus proaktif karena itu kewajiban masyarakat,”katanya.

Akan tetapi selama ini yang terjadi masyarakat selalu menuntut hak mereka tetapi mengabaikan kewajiban seperti melaporkan ke penyelenggaran jika menemukan namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih.

Yang lebih ironis lagi dari persoalan itu, para calon atau kontestasi berada di belakang masyarakat memanfaatkan masyarakat dalam aksi demo menutut hak mereka jika adanya permasalah data pemilih. “Padahal calon punya kewajiban juga menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan sebaliknya penyelenggaran yang disalahkan,”sebutnya.

Oleh karena itu staf ahli Bupati meminta semua kalangan masyarakat maupun penylenggaran salin mengerti akan tugas dan kewajiban, sehingga di kabupaten Halmahera Utara ke depan tidak lagi terjadi hal yang demikian terutama pada pelaksaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilkada) Halut 2020 nanti.

Sementara itu Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaruddin mengatakan, pencanangan Desa Sadar DPT adalah bentuk Bawaslu mengikutsertakan masyarakat untuk terlibat dalam semua proses daftar pemilih. Sehingga katanya, persoalan kekacauan daftar pemilih tidak akan terjadi atau minimal memanilisir tingkat kesalahan dalam daftar pemilih.

Rafli Kamarudin mengatakan, dipilihnya kelurahan Rawajaya sebagai lokasi pencanganan karena setiap pemilih daftar pemilih di Rawajaya selalu bermasalah. Ia juga menyampaikan kegiatan yang sama akan dilakukan pada 17 kecamatan dalam wilayah kabupaten Halut.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama (MoU) Bawaslu dengan oraganiasi kemhasiswaan dan kepemudaan (OKP) yang menjadi garda terdepan dalam program pengawasan partisipatif dengan nama Galaxy.

Turut menyaksikan MoU tersebut ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin dan anggota Bawaslu Malut Hj Masita Nawawi Gani serta Ketua KPU Halmahera Utara, M. Rizal. (red)

Bagikan

Komentar