TOBELO,MSC-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada di Maluku Utara masih cukup tinggi, bahkan Bawaslu Malut mengaku kasus netralitas ASN tertinggi di Indonesia. Kendati begitu tak berlaku bagi ASN di jajaran Pemerintah Kaupaten Halmahera Utara (Halut).
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Rafli Kamaruddin mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan Pilkada belum ditemukan ASN yang ikut terlibat dalam politi praktis.
“Sampai saat ini pengawasan Bawaslu belum ditemukan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis pada saat Pilkada 2020 ini,”kata Rafli Kamaruddin.
Dia menilai, ASN di jajaran Pemda Halut masih tertib dengan tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Rafli berharap komitmen ASN di Halut untuk tidak terlibat politik praktis terus dipertahankan.
Kendati begitu, Rafli mengaku Bawaslu tetap melakukan pengawasan semua bentuk dugaan pelanggaran termasuk ASN yang berpolitik dalam Pilkada termasuk program Pemda yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya.
Apalagi saat ini di masa pandemic Covid-19 program pembagian bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT), dari sisi pengawas sangat rawan dengan politisasi untuk kepentingan 9 Desember 2020.
Sebab kata Rafli, bantuan sosial adalah program pemerintah sehingga jajaran ASN terlibat langsung dalam program dimaksud. Untuk itu Bawaslu berharap agar bansos tetap bertujuan untuk kemanusiaan bukan untuk politik.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin mengaku, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara masih didominasi isu tingginya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politik Uang.
Sementara itu data Bawaslu Provinsi Maluku Utara jelang pelaksanaan Pilkada 2020 sudha terdapat 44 kasus yang diproses Bawaslu dan telah mendapat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari putusan tersebut Maluku Utara sebagai pelanggaran pertama tertinggi di seluurh Indonesia.
Dari 44 kasus tersebut ada di beberapa kabupaten dankota seperti di Kota Tidore, Halmahera Timur, Halmahera Selatan dan kota Ternate, yang telah ada keputusan KASN. Sedangkan lainnya masih dalam proses oleh Bawaslu kabupaten dan kota.
Setelah ditelusuri oleh Bawaslu, ternyata dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada ASN menjadi dilemah. Sebab tidak mendukung nantinya akan dimutasi atau nonjob sebaliknya mendukung pun demikian jika yang didukung kalah dalam pertarunagan Pemilu atau Pilkada. (red)
Komentar