oleh

Staf Bawaslu Halmahera Utara Pinjam Uang di Pengurus Parpol

TERNATE,MALUTSATU.COM-Oknum pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Yoris M, terindikasi melakukan pelanggaran etik.

Dia melakukan pemimjaman uang kepada salah satu pengurus Partai Politik yang kini sebagai Caleg dengan alasan kebutuhan Sekretariat Bawaslu setempat sebagaimana tertulis dalam kuitansi.

Berdasaran kuitansi pemimjaman, terdapat dua kali peminjaman yakni sebesar Rp10 juta dan Rp 5 juta, dan dalam kuitiansi tertulis untuk keperluan sekretariat.

Berdasaran hasil penelusuran media ini menyebutkan, oknum pegawai Pemda Halut yang telah dipindahkan ke Bawaslu yang akan menjadi kepala Sekretariat Bawaslu Halut. Pinjaman uang ke salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 1 atas nama Merlin Sediki dari partai NasDem.

Sebagaimana alam kuitansi yang berlogo CV Bengawan Inti Persada merupakan perusahaan milik bendahara salah satu partai politik di kabupaten Halmahera Utara itu, tercantum nama dan tanda tangan oknum pegawai yang meminjam uang.

Pemimjaman uang dilakukan pada tanggal 30 Septmber 2023 yang dilakukan oleh Yoris dengan nilai pinjaman sebesar Rp10 juta. Yoris sendiri mengaku nantinya akan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Halmahera Utara yang baru.

Sementara pinjaman kedua berdasarkan penulusuran media diduga dilakukan oleh orang suruhan Yoris yang juga salah satu staf di Dispora Halut sebesar Rp5 juta dan dalam kuitansi tertulis tanggal 1 oktober 2023. Dan uang tersebut ditrafer ke rekening Yoris.

Pinjaman sejumlah uang tersebut atas nama Yoris M, yang tercatat sebagai staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara. Dalam kwitansi disebutkan dasar pinjaman untuk keperluan sekretariat.

Sampai berita ini ditulis ketua Bawaslu Ahmad Idris belum dapat dikonfirmasi terkait pinjaman uang untuk kebutuhan Bawasu Halut. (red)

Bagikan

Komentar