oleh

14 Oktober, Mulai Ditertibkan APK di Kabupaten Sula

SANANA,MALUTSATU.COM-Tahapan Pemilu 2024 belum masuk pada tahapan kampanye. Namun demikian, sudah banyak bendera, spanduk dan baliho yang bertebaran di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Menindaklanjuti fenomena ini, Bawaslu telah mengadakan rapat koordinasi KPU, Kepolisian serat Oragniasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di jajaran Pemda Kepsul.

Ketua Bawaslu Kepulaua Sula, Ajuan Umasugi menjelaskan, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selain itu juga ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang APS yang menyerupai APK sebelum masa kampanye.

Menurut Ajuan Unasugi, saat ini tahapan pemilu belum masuk ke masa kampanye, maka kewenangan ada di pemda untuk melakukan penertiban. APS yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang ada maka bisa ditertibkan.

“Hasil kesepakatan bersama rapat Konsolidasi ini, bahwa apabila adanya baliho yang memuat narasi mengajak, baik nomor urut hingga kalimat mengajak di beri waktu tiga hari setelah rapat ini akan ditertibkan oleh Bawaslu, Pemda dan Pihak Polres Sula,”ungkap Ajuan Umasugi.

Komisioner Bawaslu Sula dua periode itu juga menjelaskan kesepakatan bersama dengan Pemda dimana penertiban APS akan dilaksanakan pada tanggal 14 oktober 2023 yang akan dilakuan secara berasma oleh Pemda, Polres, KPU, Bawaslu dan Partai Politik.

“APS yang di tertibkan tanggal 14 oktober 2023 adalah yang melanggar kaidah pemasangan pada Perbup No 14 tahun 2013 dan yang terdapat unsur yang merujuk pada APK,”katanya.

Selain itu lanjut Ajuan Umasugi, untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula telah ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Bupati, sehingga seluruh APS yang tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Sula nomor 14 tahun 2013 akan di tertibakan pada tanggal 30 Oktober 2023.

Sehingga Pemda dalam hal ini Satpol PP dan Kesbangpol, Ajuan meminta peran aktif atau sebagai terdepan dalam mengamankan ketentuan yang telah dikeluarkan tersebut. “Ada Perbup, sehingga kewenangan Satpol PP dalam mengamankan amanat Perbup,”jelasnya seraya menambahkan kewenangan Bawaslu telah diatur berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Bawaslu Sula lanjut Ajuan menghimbau kepada partai politik agar tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai, dan agar dalam melakukan pemasangan APK  maupun Kampanye nantinya pada masa kampanye harus tetap berpedoman pada Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. (red)

Bagikan

Komentar