SANANA,MALUTSATU.COM-Bawaslu kabupaten Kepulauan Sula melalukan pengawasan pengajuan rancangan DCT ke KPU, pada Selasa, 03 Oktober 2023 yang adalah hari terakhir Penyampaian Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang dijadwalkan mulai 24 September s/d 03 Okktober 2023.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, S.H, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf sekretetariat Bawaslu mengawasi langsung Penyampaian Pencermatan Rancanagan DCT yang dilaksanakan di Kantor KPUD Kepulauan Sula.
Terdapat 13 Partai yang melakukan Penyampaian Rancangan DCT di hari terakhir kemarin, diawali oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan di akhiri oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pelaksana Penyampaian Pencermatan Rancanagan DCT dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan 13 partai Politik yang melakukan Penyampaian Pencermatan Rancangan DCT, dihadiri oleh masing-masing ketua, sekretaris, penghubung dan anggota Partai Politik.
Adapun berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penyampaian pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula diantaranya, Ketepatan waktu dalam penyampaian Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Bawaslu juga dalam pengawasan langung, memastikan partai melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula masih dalam tenggang waktu yang ditentukan berdasakan SK KPU 996/2023.
Selain itu, persyaratan penyampaian Pencermatan Rancangan DCT telah sesuai dengan ketentuan PKPU, dan berdasarkan hasil pengawasan, dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) PKPU 10/2023.
Kelengkapan dan keabsahan dokumen Penyampaian Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Bahwa Partai melalui Petugas Penghubungnya menyerahkan dokumen.
Diantara dokumen Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN PARPOL yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Kabupaten dan telah sesuai dengan sistematika dan tamplate pada lampiran PKPU 10 Tahun 2023 serta telah diunggah pada laman SILON dan telah sesuai dengan tampilan laman silon KPU.
Formulir MODEL B DAFTAR BAKAL PERUBAHAN PARPOL telah disertai foto terbaru, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon, Daftar Bakal Calon memuat 100% dari jumlah kursi pada setiap Dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil.
Selan itu setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon Perempuan, serta telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Kabupaten serta telah sesuai dengan sistematika dan tamplate pada lampiran PKPU 10 Tahun 2023 serta telah diunggah pada laman SILON dan telah bersesuaian.
Berikut Daftar Partai yang melakukan Penyampaian Rancanagan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada hari terakhir diantaranya, PKN, Golkar, Nasdem, Demokrat, PBB, PSI, PAN, Gelora, Garuda, PKB, Gerindra, PBB serta PDI-P. (red/adv)
Komentar