oleh

Pers Juga Miliki Tanggung Jawab Awasi Pelaksanaan Pemilu

SANANA,MALUTSATU.COM-Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula,  Zulfitrah Hasim menyatakan, sebagai pilar ke 4 demokrasi, Pers juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia menuturkan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis KPU RI, Provinsi Maluku Utara masuk daerah rawan pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi catatan penting bagi semua kalangan baik KPU dan Bawaslu akan termasuk stakeholder terutama Pers.

“Teman-teman media yang juga sebagai pilar ke empat demokrasi sudah barang tentu kita punya tanggung jawab bersama untuk bagaimana melakukan pengawasan dan menyukseskan pelaksanaan pemilu 2024,”ungkap Zulfitrah Hasim kepada awak media dalam kegiatan bertajuk Berkawan (berdiskusi bersama wartawan), bertempat di JS Café, Sanana pada Senin, 30 Oktober 2023 (malam).

Zulfitra menambahkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi kami Bawaslu berkaitan dengan kerawanan Pemilu dengan berbagai isu. Dan ini menjadi catatan bagi semua baik itu Bawaslu sebagai lembaga Pengawasan Pemilu maupun seluruh Stakeholder yang lain.

Apalagi media juga salah satu instrumen untuk memberikan informasi yang tujuannya adalah mengedukasi public. Sehingga Bawaslu berharap kepada pers untuk sama-sama dengan Bawaslu untuk mengawasi pemilu dan menjadi mitra strategis Bawaslu, agar pemilu kita ini berjalan secara damai, adil, demokratis dan bermartabat.

Zulfitrah menyebut, di Maluku Utara indeks kerawanan pemilu pada konteks money politic yang di rilis pada tanggal 13 Agustus 2023 termasuk urutan satu dengan skor 100. Kemudian di Maluku Utara indeks kerawanan pemilu dengan isu atau dimensi netralitas ASN juga termasuk dalam kategori urutan satu rawan tinggi.

Dan untuk Kabupaten Kepulauan Sula berada pada urutan ke 14 dari seluruh kabupaten/kota di indonesia. Kemudian Bawaslu RI juga merilis indeks kerawanan pemilu dengan dimensi isu politisasi SARA, Maluku Utara juga masuk di urutan kedua.

“Ini artinya indeks kerawanan pemilu ini menjadi salah satu catatan bagi seluruh stakeholder, baik Bawaslu, KPU dan insan pers”, sebutnya. (red/adv)

Bagikan

Komentar