SANANA,MALUTSATU.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara lakukan Rapat Konsolidasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Kegiatan penertiban APK dan APS Pemilu 2024 digelar bersama KPU,Kepolisian serta OPD terkait, bertempat di Sekretariat Bawaslu Sula, pada Selasa 10 Oktober 2023. Hadir dari internal Bawaslu Sula, Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi and dua anggota dan Safrin Titdoy serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sula, Muhlis Maulana Ibrahim.
Dalam rapat masing-masing pihak terkait menyampaikan aturan dan ketentuan yang berlaku seperti, Kesbangpol Kepsul menyatakan, berpedoman pada peraturan Bupati nomor 14 tahun 2013.
Dimana peraturan tersebut mengatur tentang lokasi dan jangka waktu pemasangan APS maupun baliho. Dalam izin pemasangan APS yang di masukan ke Kesbangpol berasal dari Partai Politik maupun dari Bakal calon DPRD secara perseorangan.
Sementara KPUD Kepulauan Sula mempersilahkan partai politik untuk melakukan sosialisi darinya selama dalam aspek pemasangannya berpedoman pada Perbup Nomor 14 tahun 2013. KPU kepulauan Sula juga menghimbau kepada partai politik agar tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai dan agar dalam melakukan pemasangan APK maupun Kampanye nantinya pada masa kampanye harus tetap berpedoman pada Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula menyampaikan maksud dari diadakan rapat Konsolidasi guna mencapai kesepahaman bersama terkait APS dan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan penertiban.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula juga menyampaikan bahwa Bawaslu Sula telah mengeluarkan surat himbauan terkait kampanye diluar jadwal yang telah di sampaikan ke partai politik pada tanggal 10 Agustus Tahun 2023.
Kesbangpol dalam menanggapi pertanyaan dari salah satu Partai menyampaikan bahwa APS yang berada di dalam halaman pribadi tidak akan ditertibkan selama tidak mengganggu khalayak ramai.
Dan dalam penertiban nanti pihaknya selalu perpedoman pada Perbup Nomor 14 tahun 2013. Bawaslu menjelaskan bahwa perbedaan APK dan APS di mana dalam APK terdapat unsur mengajak maupuan nomor urut Bakal calon DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam rapat Konsolidasi ini, terdapat tiga poin kesepakatan sebagai berikut :
- Penertiban APS akan dilaksanakan pada tanggal 14 oktober 2023 yang akan dilakuan secara berasma oleh Pemda , Polres, KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
- APS yang di tertibkan tanggal 14 oktober 2023 adalah yang melanggar kaidah pemasangan pada Perbup No 14 tahun 2013 dan yang terdapat unsur yang merujuk pada APK.
- Seluruh APS yang memenuhi perbup nomor 14 tahun 2013 akan di tertibakan pada tanggal 30 Oktober 2023.
Usai rapat konsolidasi, Ketua Bawaslu Sula kepada media menjelaskan, dari hasil kesepakatan bersama rapat Konsolidasi ini, bahwa apabila adanya baliho yang memuat narasi mengajak, baik nomor urut hingga kalimat mengajak di beri waktu tiga hari setelah rapat ini akan ditertibkan oleh Bawaslu, Pemda dan Pihak Polres Sula.
Tambah Ketua, tak hanya baliho yang bermuatan ajakan, Bawaslu juga akan menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dari Kesbangpol Sula. (red/adv)
Komentar