oleh

Pilkada 2020 Maluku Utara Masih Didominasi Netralitas ASN dan Politik Uang

TOBELO,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara masih didominasi isu tingginya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politik Uang.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan, awal pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten dan kota, tercatat 44 kasus yang diproses Bawaslu dan telah mendapat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dari putusan tersebut Maluku Utara sebagai pelanggaran pertama tertinggi di seluurh Indoensia,”kata Ketua Bawaslu pada acara pencanangan Desa Sadar DPT di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Rabu (15/7/2020).

Hal ini kata Muksin jika dibandingkan dengan Jawa Barat jumlah pemilihnya 37 juta sedangkan Maluku Utara berkisar 800-an pemilih begitu juga dengan jumlah ASN, tetapi ASN paling banyak melakukan pelanggaran di Maluku Utara.

Dikatakan, setelah ditelusuri oleh Bawaslu, ternyata dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada ASN menjadi dilemah. “Tidak mendukung nantinya akan dimutasi atau nonjob sebaliknya mendukung pun demikian jika yang didukung kalah dalam pertarunagan Pemilu atau Pilkada,”ujar Muksin Amrin.

Ketua Bawaslu juga mengingatkan, dalam aturan baik Undang-Undang Pilkada, ASN maupun kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dimana ASN dilarang memebrikan kode like, komentar dalam status di media sosial kaitan dengan politik. “Dilarang juga foro bersama kandidat termasuk menampilkan gaya maupun yel-yel dukungan,”sebutnya.

Bahkan katanya, momentum Pemilu maupun Pilkada menjadi “ajang” atau syarat promosi jabatan bagi kalangan ASN. Sehingga itu menjadi dilemah bagi kalangan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis terutama pada saat pelaksanaan Pilkada yang kepentingan lokal sangat kuat.

Sementara itu kata Muksin Amrin, pelaksanaan Pilkada di tengan masa pendemi Corona akan memunculkan gerakan politk uang terutama pembagian bantuan sosial kepada masyarakat.

Sebab di tengah mewabahnya virus corona membuat kondisi sosial politik ekonomi berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga masyarakat membutuhkan bantuan sembako akan tetapi saat ini dihadapi dengan pelaksanaan pilkada.

Sehingga itu, Muksin Amrin mengingatkan agar Bansos jangan dipolitiasi unutk kepentingan politik, apalagi dalam bansos ada Bantuan Langsung Tunai (BLT), akan tetapi Bansos untuk kepentingan kemanusiaan di tengah masyarakat lagi kesulitan ekonomi.

“Jangan pada saat pembagian BLT atau pembagian sembako kepada masyarakat dengan pesan-pesan kepentingan tanggal 9 Desember, atau ditempelkan stiker calon pada bungkusan paket sembako,”katanya.

Jika terjadi demkian, Bawaslu akan tetap memproses karena itu merupakan pelanggaran politik uang. Dugaan pelanggaran dalam bansos bisa saja politisasi bansos maupun politik uang.

“Kalau dilakukan oleh kanidat maka akan berkonsukuensi pada pembatalan paslon, dan jika dilakukan oleh tim sukses atau lainnya bisa saja dikenakan dengan pelanggaran politik uang,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar