TERNATE- Tim Kuasa Hukum Briptu Nikmal Idwar, oknum Polisi yang menjadi tersangka pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara telah menyiapkan sejumlah bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate nanti.
Salah satu Kuasa Hukum Briptu Nikmal, Fahrudin Maloko mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mendapatkan surat kuasa dari keluarga Nikmal Idwar yang ditersangkan kasus dugaan pemerkosaan di Mapolsek Jailolo.
“Dalam surat kuasa tersebut sudah ditanda tanggani secara langsung ibu pelaku dan dalam kasus ini pihak keluarga mempunyai hak secara fungsional untuk mendapatkan bantuan hukum dan itu harus di dampinggi hingga proses persidangan,”kata Fahrudin kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Fahrudin menambahkan, selaku kuasa hukum akan mengawal kasus dan memberikan bantuan hukum secara fair dan baik kepada pihak keluarga di Pengadilan nantinya dan untuk pelaku, selaku kuasa hukum juga turut perihatin namun ini jalur hukum maka akan dibuktikan di Pengadilan seperti apa.
“Dari hasil keteranggan sendiri pun sudah diterima dari pihak keluarga dan beberapa alat bukti dan itu belum bisa disampaikan di public karena perkara ini terkait dengan UUD perlindungan anak dan perempuan untuk itu nanti dibuktikan di pengadilan,”akunya
Kata Fahrudin, yang jelas tim hukum juga sudah mengantomi informasi awal dalam kasus ini dan juga surat kuasa sementara tinggal tim hukum bekerja untuk mendapinggi hak-hak dari keluarga.
”Kami segera bekerja karena perkara ini sanggat sensitive jadi kita juga menunggu teman-teman penyidik lagi bekerja nanti kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya. (NR)
Komentar