TERNATE-AGH oknum polisi berpangkat Brigpol (40) yang merupakan anggota lingkup Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dua orang anak dibawah umur.
AGH ditetapkan tersangka oleh lembaga tempat dirinya mengabdi selama ini, atas perbuatannya yang dilakukan terhadap orang dekat di kalangan keluarnya sendiri. Diantaranya, anak angkat dan adik ipar (adik kandung isteri pelaku).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi telah menetapkan Brigpol AGH sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, dijadwalkan dalam waktu dekat AGH akan diperiksa dalam status sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate pada Selasa (3/8/2021).
Adip mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Dit Reskrimum Polda yang juga dihadiri sejumlah unsur dari Polda Maluku Utara, seperti Irwasda dan Propam, serta Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto.
Perbuatan itu dilakukan terhadap J (15 Tahun) yang merupakan anak angkat pelaku, yang dicabuli sejak tahun 2019 saat korban masih berumur 13 tahun. Dan korban kedua adalah L (16 tahun) yang merupakan adik kandung istri pelaku.
Sebelumnya, pihak keluarga bersepakat melanjutkan kasus itu untuk proses hukum dengan membuat laporan di Polsek setempat. Namun laporan itu ditolak dengan alasan pelaku merupakan anggota Polres Halteng sehingga prosesnya harus di Weda.
Laporan resmi pun dimasukkan ke polisi pada 10 Mei 2021 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/99/V/SPKT/2021 untuk kasus korban J dan STPL/98/V/SPKT/2021 untuk korban L.
Keluarga korban dan Aktivis LSM Perempuan Halmahera Utara bersepakat melanjutkan laporan kasus ke Polda Maluku Utara di Ternate. Sementara LSM Daurmala Maluku Utara dipercayakan keluarga korban sebagai pendamping laporan ke Polda. (Red/NR)
Komentar